Serambi.WahanaNews.co | Sebanyak 48 perempuan di Aceh Besar menggugat cerai suaminya ke Mahkamah Syar'iyah Jantho. Penyebab perceraian didominasi pertengkaran dalam rumah tangga.
"Pada Januari 2022, kita menerima pendaftaran perkara gugatan sebanyak 74 perkara. Cerai gugat masih mendominasi kuantitas perkara, yaitu sejumlah 48 perkara," kata Panitera MS Jantho Muhammad Raihan dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).
Baca Juga:
Dinas Koperasi Aceh Besar Intensifkan Pemantauan Harga Kebutuhan Pokok Demi Menjaga Inflasi 2024
Dari jumlah gugatan itu, 16 di antaranya merupakan cerai talak yang diajukan suami. Selain itu, ada perkara isbath nikah (pengesahan nikah) tujuh perkara serta lain-lain dua perkara.
Raihan menjelaskan, ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab perceraian. Kasusnya masih didominasi perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
"Penyebabnya itu ada 36 perkara, dan meninggalkan salah satu ada tiga perkara," ujar Raihan.
Baca Juga:
Agen Utama Penyelundup Rohingya ke Aceh, Sekali Pengiriman Dibayar Rp9,8 Juta
Menurutnya, 48 perkara gugatan telah diperiksa dan diadili Mahkamah Syar'iyah Jantho. Selain gugatan, MS Jantho menerima pendaftaran perkara permohonan sebanyak 28 perkara.
Rinciannya, katanya, 17 di antaranya penetapan ahli waris, 7 perkara dispensasi nikah, dan 4 perkara isbath nikah.
"Ada satu pidana pemerkosaan yang teregister pada Januari," jelas Raihan.