WahanaNews-Aceh I Guna mengantisipasi kedatangan pengungsi luar negeri, kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Aceh terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam upaya pengawasan keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Kota Sabang.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Aceh Sjahril, Kamis, mengatakan kali ini pihaknya menyambangi Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Kota Sabang, untuk berkoodinasi terkait pegawasan keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Pulau Weh itu.
Baca Juga:
KPUD/KIP Aceh Ambil Alih Tugas KPU/KIP Nagan Raya yang Kosong
"Terutama untuk mengantisipasi isu terkini di Aceh yaitu terkait pengungsi dari luar negeri," kata Sjahril di Kota Sabang.
Dia menjelaskan koordinasi antar lembaga dalam mengantisipasi kedatangan pengungsi asing ke wilayah Tanah Air tersebut sangat penting dilakukan guna menjaga stabilitas keamanan di provinsi berjulukan Tanah Rencong itu.
"Antisipasi ini demi menjaga stabilitas keamanan di Aceh khususnya di Kota Sabang yang merupakan pintu masuk pertama jalur laut di ujung barat Indonesia," katanya.
Baca Juga:
Mengenal Desa Wisata Gampong Ulee Lheue Aceh yang Kaya Akan Wisata Sejarah
Selain itu, dia melanjutkan, pihaknya juga berkoordinasi mengenai terbitnya Permenkuham nomor 34 tahun 2021 tentang pemeberian visa dan izin tinggal kepada orang asing selama masa pandemi Covid-19, yang terdapat beberapa aturan baru dalam rangka penanganan penyebaran virus dan pemulihan ekonomi nasional.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Hanton Hazali menjelaskan pihaknya terus melalukam pengawasan terhadap orang asing yang ada di ujung barat Indonesia itu.
Selama ini, pengawasan yang dilakukan melalui pembentukan tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kota Sabang, yang dinilai sudah berjalan dengan cukup baik.