Serambi.WahanaNews.co | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil memperoleh omzet berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp300 juta per bulan.
Omzet ini didapat dari pendapatan pajak dari penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN sebesar 10 persen, dari total pengguna atau pelanggan PLN di Aceh Singkil sebanyak 21.000 pengguna.
Baca Juga:
Pemkab Gayo Lues Gelar Konsolidasi Tanggap Ancaman Narkoba
Pajak itu dipungut oleh Pemkab dari warga masyarakat pengguna tenaga listrik berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 10 tahun 2002 tentang pajak penerangan lampu jalan.
Kepala Bidang Pendapatan, Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil, Wagiman saat dikonfirmasi mengatakan pemkab memperoleh omzet PAD dari pajak lampu PLN sebesar Rp300 juta.
"Untuk mekanismenya, setiap bulan dari kantor PLN provinsi, mentransfernya ke kas daerah," kata Wagiman.
Baca Juga:
Ma'ruf Amin Minta Pemkab untuk Buat Kebijakan Penggunaan Anggaran untuk Dongkrak Ekonomi Daerah
Ia menjelaskan jika besaran PAD tersebut berbeda-beda setiap bulannya. Tidak melulu selalu Rp300 juta, terkadang Rp200 juta, tergantung penggunaan listrik oleh warga.
Jika diakumulasikan per tahunnya, Pemkab Aceh Singkil mendapat omzet PAD dari pajak lampu melalui PLN ditaksir mencapai Rp3 miliar.
Terpisah, Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rimo Muhamad Zuhdi, mengatakan jika pelanggan listrik dari dua ULP, Rimo dan Singkil berjumlah sekira 22 pelanggan pelanggan.