Tim Pemenang Suryadi Tegaskan Konfirmasi data DPS Kampong Lae Ikan sesuai Qanun Aceh No.4 Tahun 2009 Pasal 11
SUBULUSSALAM — Aceh Serambi wahana News co.Polemik status domisili 35 warga Kampong Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Aceh dalam DPS Pilkades 2026 diluruskan Tim Pemenang Suryadi. Tim menegaskan langkah konfirmasi yang dilakukan bukan intervensi politik, melainkan kewajiban hukum untuk memastikan setiap pemilih benar-benar berdomisili di Lae Ikan sesuai Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 11.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Dukung KEK Pawitandirogo Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Jatim
Sebelumnya Tim Pemenang Suryadi mengajukan surat permohonan konfirmasi kepada Kepala Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara. Menindaklanjuti permohonan tersebut, terbitlah surat Keterangan Nomor 400.12.2.1/165/12.15 01 2002/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026.
Dalam surat jawaban itu, Kades Pos Manik menyampaikan data administrasi bahwa 35 warga Kampong Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Aceh yang namanya tercantum dalam DPS Lae Ikan tercatat berdomisili di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara. Ketua Tim Pemenang Suryadi, Alamsyah Manik, didampingi Suwandi Manik dan Sahda Berutu menyampaikan, Sabtu (22/8/2026)
Inti persoalannya adalah domisili. Pasal 11 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 secara tegas menyatakan: 'Calon Keuchik dan pemilih harus penduduk Gampong yang bersangkutan dan terdaftar dalam daftar pemilih Gampong'. Karena ada potensi ketidaksesuaian data, maka kami lah yang mengajukan permohonan konfirmasi ke Kades Pos. Tujuannya agar data DPS Lae Ikan sesuai fakta dan tidak tumpang tindih antar daerah,” ujar Alamsyah.Menurut Tim, pengajuan konfirmasi dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih data kependudukan antar wilayah Aceh dan Sumatera Utara.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Nilai Kolaborasi PLN EPI-Kemendes PDT Perkuat Transisi Energi dari Desa
Jika ada keraguan soal tempat tinggal, maka wajib diklarifikasi. Tujuannya agar DPS Pilkades Lae Ikan benar-benar mencerminkan warga yang berdomisili dan bertempat tinggal tetap di Lae Ikan. Jangan sampai setelah ditetapkan jadi DPT, Pilkades kita digugat dan dinyatakan cacat hukum karena melanggar syarat domisili dalam Qanun,” tegasnya. Tim juga meluruskan bahwa surat jawaban dari Desa Tanjung Mulia hanya digunakan sebagai bahan konfirmasi administrasi kependudukan, dan bukan inisiatif sepihak dari Kades untuk mencoret pemilih.
Keputusan akhir tetap di tangan Panitia Pilkades Lae Ikan berdasarkan verifikasi faktual, KTP, KK, dan keterangan domisili dari Keuchik Lae Ikan sesuai *Qanun Aceh No.4 Tahun 2009. Kami tidak punya kewenangan mencoret siapapun, dan Kades Pos juga tidak berwenang mencoret. Beliau hanya menjawab permohonan konfirmasi dari kami,” jelas Suwandi Manik.
Justru karena kami menghargai hak pilih warga, kami ingin memastikan tidak ada warga luar yang masuk DPS dan tidak ada warga Lae Ikan yang haknya hilang. Data domisili harus bersih dan sesuai Qanun,” tambah Sahda Berutu. Tim Pemenang Suryadi mengajak 35 warga yang namanya dipersoalkan untuk segera menggunakan haknya pada masa tanggapan DPS. Silakan bawa bukti KTP, KK, dan surat keterangan domisili dari Keuchik Lae Ikan ke Panitia Pilkades.
Sepanjang benar-benar berdomisili di Lae Ikan dan memenuhi Pasal 11 Qanun Aceh, maka hak pilih warga wajib dilindungi. Mari kita kawal bersama agar Pilkades 2026 berjalan jujur, adil, damai, dan berlandaskan hukum,” tutup Alamsyah. Hingga berita ini diturunkan, Panitia Pilkades Lae Ikan masih membuka masa tanggapan DPS.