WahanaNews-Aceh I Bisnis prostitusi online di Langsa sudah berjalan 3 tahun, dengan menawarkan tarif dan foto wanita.
"Tersangka ER kepada penyidik mengakui bahwa bisnis prostitusi online itu sudah dijalankannya selama 3 tahun terakhir ini," sebut Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk.
Baca Juga:
Gempa Sesar Anjak Langsa Magnitudo 4.4, Guncangan Kuat di Wilayah Perbatasan Aceh-Medan
Iptu Krisna menyebutkan, selama ini tersangka ER dibantu DP menggait wanita usia dewasa untuk diajak bekerjasama berbisnis prostitusi online ini.
Namun apakah tersangka ada menggait wanita masih anak dibawah umur, tersangka ER maupun DP mengakui belum ada melakukan, tapi pihak Kepolisian akan terus mendalaminya.
Untuk setiap transaksi, tersangka ER dan DP menggunakan komunikasi jejaring sosial atau berhubungan chat whashApp dengan setiap lelaki hidung belang.
Baca Juga:
Peredaran Ganja Asal Aceh Tujuan Sumbar 624 Kg Diungkap BNN
Dalam chat itulah, tersangka menawarkan wanita dari tarif Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu sekaligus dengan menampakkan foto sang wanita.
Setelah transaksi disepakati antara tersangka dan pria hidung belang, barulah tersangka DP menjemput wanitanya dan lelaki untuk dibawa ke rumah ER.
Sebelumnya melakukan perbuatan zina di kamar disediakan di rumah tersangka ER, si lelaki wajib terlebih dahulu membayar uang yang telah disepekati sebelumnya.
"Bisnis prostitusi online ini diakui tersangka ER sudah berlangsung selama 3 tahun dengan terbungkus rapi, hingga akhirnya kasus ini kita bongkar berkat laporan masyarakat," pungkas Kasat Reskrim.
Tarif Rp 400 Ribu - Rp 700 Ribu
Penagkuan mucikari yang kini ditetapkan sebagai tersangka Qanun Aceh tentang hukum jinayat, setiap wanita yang dikencani lelaki hidung belang bertarif Rp 400 ribu - Rp 700 ribu.
"Tersangka ER dan DP mengaku setiap wanita yang dikencani lelaki hidung belang itu harus membayar Rp 400 ribu dan ada yang Rp 700 ribu," ujar Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk.
Dia menambahkan, setiap sekali kencan atau transaksi untuk wanita bertarif Rp 400 ribu, tersangka ER sebagai penyedia tempat (pemilik rumah-red) mendapat Rp 100 ribu.
Sedangkan tersangka DP yang bertugas sebagai penghubung sekaligus penjemput lelaki dan wanita ke rumah ER mendapat jatah Rp 150 ribu.
"Sementara untuk wanita yang menjadi pemuas nafsu lelaki hidung belang itu mendapat bagian Rp 150 ribu," papar Kasat Reskrim.
Polres Langsa Tetapkan 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa metapkan 2 tersangka kasus prostitusi online yang terjadi di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.
Dalam kasus ini kedua pelaku, ER (46) berstatus janda dan DP (23) warga Dusun Damai, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, selaku mucikari, menyediakan fasilitas dan mempromosikan jarimah zina (prostitusi online).
Hal itu disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk, saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres setempat, di Selasa (12/10/2021).
Kasat Reskrim menjelaskan, untuk 4 wanita yang ikut diamankan di rumah ER pada Minggu (3/10/2021) malam lalu saat dilakukan penggerebek Sat Reskrim, penyidik menetapkan mereka masih sebagai saksi.
Sedangkan saat dilakukan penggerebekan di rumah ER tersebut ke empat wanita yang disuga sebagai wanita panggilan belum sempat melakukan perbuatan zina.
Namun, kata Iptu Krisna, tidak tertutup kemungkinan ke depannya nanti ke empat wanita tersebut juga akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini kita masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Jaksa, apakah ke empat saksi (wanita-red) itu cukup unsur untuk ditetapkan tersangka, nanti akan kita lihat," ujarnya.
Menurut Iptu Krisna, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktik dan tempat perzinahan di rumah ER, di Dusun Damai, Gampong Sidorejo.
Lalu, pada Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 19.00 wib anggota Satreskrim melakukan penyelidikan menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan penggerebekan.
Malam itu, petugas menangkap tersangka ER dan DP sebagai muncikari, penyedia fasilitas dan mempromosikan jarimah zina.
Selain itu, turut disita barang bukti berupa uang Rp 400.000, 4 unit handphone berbagai merk, dan 1 unit sepeda motor Janis vario nopol BL 5305 FQ warna hitam. (tum)