SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Salinan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kampong Bukit Alim, Kecamatan Longkib Tahun 2024 hingga kini masih menjadi misteri dan menimbulkan banyak tanda tanya.
Pasalnya, hingga saat ini salinan APBDes Bukit Alim Tahun 2024 belum juga diserahkan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Kampong (BPK), meskipun surat permintaan telah dilayangkan kepada Kepala Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK), serta Inspektorat Kota Subulussalam beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Camat Bukit Batu Lantik Sri Susiawati Sebagai PAW BPD Batang Duku
Ketidakterbukaan ini menimbulkan kecurigaan adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana negara tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Musdin, Ketua BPK Desa Bukit Alim, kepada sejumlah wartawan pada Selasa (15/4/2025).
Menurut Musdin, BPK memiliki fungsi penting dalam mengawasi penggunaan dana desa yang berasal dari APBN maupun APBK, yang dikelola oleh kepala desa. Ia juga mengajak masyarakat Bukit Alim untuk turut aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa.
Baca Juga:
Warga Anggoli Desak Kades Jelaskan Penggunaan Dana Desa
“Camat Longkib sudah membalas surat kami sebelumnya dengan mengirimkan undangan rapat terkait persoalan Musrenbang dan APBDes 2024. Namun, kami seluruh anggota BPK Desa Bukit Alim sepakat untuk tidak menghadiri rapat tersebut sebelum salinan APBDes diserahkan kepada kami,” ujar Musdin.
Ia menegaskan bahwa salinan APBDes adalah hak BPK sebagai lembaga pengawas di tingkat desa.
“Dengan belum diserahkannya salinan APBDes 2024 kepada kami, kami menduga ada hal yang tidak beres dan sengaja ditutup-tutupi. Salinan APBDes bukan dokumen rahasia negara, sehingga tidak ada alasan untuk menolak penyerahannya,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kota Subulussalam selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk segera melakukan audit terhadap seluruh dokumen dan kegiatan Desa Bukit Alim Tahun 2024.
Musdin juga mengungkapkan bahwa sejumlah kegiatan desa untuk Tahun Anggaran 2025 diduga telah berjalan, meskipun dasar hukumnya masih belum jelas.
“Seharusnya, kami sebagai BPK diberitahu terkait kegiatan tahun 2025. Qanun APBDes Bukit Alim 2024 adalah salah satu syarat utama pelaksanaan anggaran desa, yang seharusnya dibahas terlebih dahulu dalam Musrenbang guna menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kampong sebagai dasar penyusunan APBDes,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga kini tidak ada pembahasan maupun persetujuan terhadap Qanun APBDes 2024, padahal berdasarkan aturan, qanun tersebut harus dibahas dan disepakati bersama antara BPK dan Kepala Kampong sebelum diajukan untuk verifikasi ke camat atas nama Wali Kota Subulussalam.
Meski dirinya dan anggota BPK tidak menghadiri Musrenbangdes di Kantor Camat Longkib pada 12 Februari lalu, Musdin menyatakan tetap menghormati proses tersebut dan berharap camat dapat mengambil keputusan yang adil dan transparan.
Sementara itu, Camat Longkib, Hal Haris, ketika dikonfirmasi media menyatakan telah mengirim undangan rapat kepada Kepala Kampong dan BPK Desa Bukit Alim terkait Musrenbang dan salinan APBDes 2024, namun pihak BPK tidak hadir.
“Secara dinas, saya sudah menyurati keduanya. Kepala Kampong sudah saya surati agar memberikan salinan APBDes jika memang ada. Tapi saat saya undang untuk mediasi, hanya Pemerintah Desa yang hadir. BPK sama sekali tidak datang. Jadi saya anggap BPK Bukit Alim ini susah untuk saya urus,” ungkap Hal Haris.
Sebelumnya, juga diberitakan bahwa pengelolaan Dana Desa Bukit Alim Tahun Anggaran 2024 diduga dikerjakan pada tahun 2025. Beberapa item pekerjaan, termasuk pembangunan ruko desa tiga pintu dengan pagu anggaran sebesar Rp120 juta, disinyalir tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan pelaksanaan.
Kondisi ini dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan dari pihak eksekutif, yudikatif, maupun pendamping desa terhadap pelaksanaan pengelolaan dana desa di wilayah tersebut.
[Redaktur: Amanda Zubehor]