Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Ketua Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KIP Kota Subulussalam, Malim Sabar.P, menyampaikan bahwa tahapan ini berdasarkan PKPU NO 2 Tahun 2024 mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota, serta Keputusan KPU No 476 tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
KIP Kota Subulussalam akan merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk 5 kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 82 Kampung dalam Pilkada 2024. Mereka akan bertugas dalam pelaksanaan semua tahapan sesuai tingkatannya di Pilkada Gubernur, Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam tahun 2024.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
"Pendaftaran PPK akan dimulai pada Tanggal 23 hingga 29 April 2024, sedangkan PPS pada Tanggal 2 hingga 8 Mei 2024," jelas Ketua Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KIP Subulussalam, Malim Sabar.P.
"Pembentukan Badan Adhoc dilakukan melalui seleksi terbuka, memberi kesempatan kepada warga Kota Subulussalam yang berminat untuk mendaftar," katanya.
Pendaftaran Badan Adhoc dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang dapat diakses di www.siakba.kpu.go.id.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
"Kami akan memudahkan mekanisme pendaftarannya secara online, memberi kesempatan yang sama kepada semua warga untuk mendaftar sesuai regulasi yang berlaku," paparnya.
Mengenai persyaratan pendaftaran, Malim Sabar.P meminta masyarakat untuk mengakses laman website, Instagram, dan Facebook KIP Kota Subulussalam untuk mengetahui informasi semua tahapan yang akan diumumkan di Akun Facebook KIP Subulussalam.
"Salah satu poin penting yang disampaikan oleh Komisioner KIP Subulussalam ini adalah bahwa calon pendaftar harus memiliki integritas yang baik, etos kerja tinggi, sehat jasmani dan rohani, tidak tercatat sebagai pengurus atau anggota partai politik, serta tidak tercatat sebagai tim pemenangan pasangan calon Gubernur, Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," tutupnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]