SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Takengon - Pemerintah Aceh Tengah berencana menyusun qanun desa mengenai pengelolaan sampah. Rencana ini disampaikan oleh Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, saat meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Mulie Jadi pada Minggu (13/4/2025).
Dikatakan, pembuatan qanun desa ini menjadi langkah legislatif untuk menciptakan kesadaran dan tanggung jawab bersama di tingkat masyarakat terkait pengelolaan lingkungan.
Baca Juga:
Prabowo Targetkan Masalah Sampah Tuntas 100 Persen di 2029, KLHK Genjot Daerah
Bupati Haili menyebut, rencana ini dimulai dengan musyawarah bersama dengan Reje atau kepala desa.
Bupati Haili menyebut, pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif. Aksi kampanye dan edukasi lingkungan sehat kepada masyarakat juga bagian penting yang harus dilakukan.
“Ini harus menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.
Baca Juga:
Putra Nababan Soroti Pengelolaan Sampah Berkelanjutan dan Peran Pemerintah dalam Industri
Bupati Haili juga melaporkan, dalam penanganan sampah jangka menengah, pemerintah daerah akan menambaha armada alat berat untuk mempercepat proses pemindahan dan pengangkutan sampah.
[Redaktur: Amanda Zubehor]