SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Takengon - Pemerintah Aceh Tengah berencana menyusun qanun desa mengenai pengelolaan sampah. Rencana ini disampaikan oleh Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, saat meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Mulie Jadi pada Minggu (13/4/2025).
Dikatakan, pembuatan qanun desa ini menjadi langkah legislatif untuk menciptakan kesadaran dan tanggung jawab bersama di tingkat masyarakat terkait pengelolaan lingkungan.
Baca Juga:
Pemko Binjai Perluas TPA Demi Tangani 150 Ton Sampah Harian
Bupati Haili menyebut, rencana ini dimulai dengan musyawarah bersama dengan Reje atau kepala desa.
Bupati Haili menyebut, pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif. Aksi kampanye dan edukasi lingkungan sehat kepada masyarakat juga bagian penting yang harus dilakukan.
“Ini harus menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.
Baca Juga:
Pemkot Balikpapan Prioritaskan Sisa Anggaran 2024 untuk Pembangunan Infrastruktur
Bupati Haili juga melaporkan, dalam penanganan sampah jangka menengah, pemerintah daerah akan menambaha armada alat berat untuk mempercepat proses pemindahan dan pengangkutan sampah.
[Redaktur: Amanda Zubehor]