WahanaNews-Serambi | Polres Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja senilai Rp14,2 miliar yang disita dari tangan tujuh tersangka beberapa waktu lalu.
Pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dengan cara digiling ke mesin molen dan dibakar tersebut dipimpin langsung Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra di Mapolres Aceh Utara, Kamis (25/05/23).
Baca Juga:
Tertangkap Lagi! Fariz RM Pesan Narkoba dari Mantan Sopirnya
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan menggunakan jenis molen adalah sabu sebanyak 12 kilogram sabu-sabu dan tujuh bungkus ganja seberat 6,2 kilogram, ditambah 50 batang pohon ganja.
"Sebagian barang bukti sabu-sabu telah disisihkan seberat 155 gram untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium BPOM Banda Aceh," katanya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan barang bukti yang disita dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Polres Aceh Utara pada Jumat 12 Mei 2023 lalu di Gampong Keude Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya.
Baca Juga:
Bareskrim Polri dan Polda Sumbar Tangkap Dua Kurir Narkoba Bawa 74 Kg Ganja
"Dalam kasus tersebut polisi menangkap tiga tersangka yakni berinisial DA (40), FA (43) dan RA (46),"katanya.
Selanjutnya, kata AKBP Deden Heksaputera, barang bukti ganja yang dimusnakan dengan cara dibakar merupakan hasil pengungkapan pada 21 dan 29 Maret 2023 yang menjerat empat tersangka yakni Z, R, A dan ZI.
"Untuk barang bukti ganja tersebut juga telah disisihkan seberat 80 gram untuk kepentingan pemeriksaan di Labfor Polda Sumut," katanya.