WahanaNews-Serambi | Merasa tertekan dengan kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang akan merelokasi keramba budidaya ikan di Waduk Pusong, nelayan bernama Nazaruddin Razali (59), mengajukan permohonan suntik mati atau eutanasia ke pengadilan negeri setempat.
"Jika pemerintah tidak peduli lagi kepada kami para petani keramba di Waduk Pusong, saya minta disuntik mati saja di depan Wali Kota Lhokseumawe beserta Muspika Banda Sakti," kata warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh itu, Kamis (6/1).
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Nazaruddin Razali mendaftarkan permohonan suntik mati tersebut ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 6 Januari 2022. Permohonan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor surat PNL LSM-01-2022-KWS.
Nazaruddin Razali mengatakan permohonan tersebut karena menilai negara tidak berpihak kepada nelayan keramba yang sudah turun-temurun menggantungkan hidup di waduk tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Saya harus menanggung beban untuk membiayai kehidupan istri dan tiga anak-anak serta dua cucu. Jika usaha keramba budidaya ikan digusur, bagaimana nasib kami. Makanya lebih baik saya disuntik mati saja," kata Nazaruddin Razali.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Selain itu, kata Nazaruddin, dirinya kesulitan ekonomi sejak Pemerintah Kota Lhokseumawe mengumumkan air Waduk Pusong tercemar limbah.
Akibat pengumuman tersebut, menurutnya masyarakat takut untuk membeli ikan hasil budidaya para nelayan keramba di Waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
"Katanya air waduk mengandung limbah. Padahal, kami sudah puluhan tahun makan ikan budi daya di waduk dan juga setiap hari mandi, tapi tidak mengalami masalah kesehatan," kata Nazaruddin.