WahanaNews.co | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia memindahkan 50 narapidana bandar narkoba wilayah Aceh ke Pulau
Nusakambangan, Jawa Tengah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 30
orang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Kemudian, 10 orang ke Lapas Kelas IIA Besi, dan 10 orang lagi ke Lapas
Kelas IIA Narkotika Nusakambangan, yang memiliki tingkat keamanan super maximum security.
"Semua narapidana yang
dipindahkan itu diberangkatkan sekaligus dengan
pesawat Hercules, serta pengawalan ketat dari kantor
wilayah Aceh, bekerjasama
dengan Brimob daerah Aceh," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh,
Nirhono Jatmokoadi, dikutip dari keterangan pers Ditjenpas Kemenkumham pada
Jumat (18/12/2020).
Nirhono menuturkan, seluruh narapidana
diterbangkan dari Landasan Udara (Lanud) Iskandar Muda Aceh menuju Lanud Adi
Sutjipto Yogyakarta pada Rabu (16/12/2020) lalu, pukul
07.00 WIB.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Sampai di Yogyakarta, narapidana
dipindahkan ke dalam dua bus yang dikawal ketat menuju Pelabuhan Wijayapura, Cilacap.
Di Pelabuhan Wijayapura, seluruh
narapidana langsung menyeberang ke Pulau Nusakambangan dengan kapal feri
Pengayoman.
Pukul 18.00 WIB, seluruh narapidana segera dipindahkan ke lapas tujuan.
"Hari itu juga, sekitar pukul 20.00 WIB, seluruh narapidana telah menempati
blok hunian. Proses kami lakukan dengan cepat, berkat sinergi yang kami
lakukan dengan TNI dan Polri," ujar Nirhono.
Sebelumnya, Direktur Jenderal
Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengungkapkan keseriusannya dalam penanganan bandar narkoba di Indonesia.
Sejak pertengahan 2020, ratusan bandar
narkoba telah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.
Kemudian, pihaknya
mengeluarkan tiga kunci Pemasyarakatan Maju, meliputi deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban,
pemberantasan peredaran narkotika, dan sinergi dengan aparat penegak
hukum. [yhr]