Serambi.WahanaNews.co, Banda Aceh - Tim gabung Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 9,26 juta batang rokok dari luar negeri dengan nilai lebih dari Rp19 miliar di perairan Provinsi Aceh.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Selasa, mengatakan selain menggagalkan penyelundupan rokok, tim gabungan juga mengamankan empat orang anak buah kapal.
Baca Juga:
Tips Untuk Amankan Nomor Hp dari Pinjol
"Rokok ilegal tersebut dibawa kapal motor KM Pathalong. Penindakan kapal tersebut dilakukan di perairan sekitar 55 mil utara Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh," kata Leni Rahmasari.
Di kapal tersebut, kata dia, ditemukan 926 karton dengan jumlah 9,26 juta batang rokok tanpa dilekati cukai. Nilai rokok tersebut mencapai Rp19 miliar lebih dengan potensi kerugian negara mencapai Rp15,6 miliar.
Leni Rahmasari mengatakan penindakan terhadap penyelundupan rokok tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (7/12) yang menyebutkan ada ada upaya memasukkan rokok dari luar negeri menggunakan kapal nelayan.
Baca Juga:
Penyataan Polda Sulteng Soal Tambang PT PBS di Sungai Bou Punya Dokling-IUP Terbantah oleh Temuan DLH
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan terdiri Satuan Tugas Patroli BC 20006 BKO Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun serta Bea Cukai Lhokseumawe dan Langsa memperketat pengawasan di perairan.
Saat patroli, tim gabungan bea cukai mendapati kapal motor mencurigakan. Selanjutnya, tim patroli mengejar kapal motor tersebut dan menghentikannya di perairan utara Kota Lhokseumawe.
"Saat penggeledahan kapal motor, ditemukan 926 karton berisi 9,26 juta batang rokok jenis sigaret kretek tanpa dilekati cukai. Kapal motor tersebut berbendera Thailand," katanya.
Leni Rahmasari menyebutkan penindakan penyelundupan rokok tersebut merupakan upaya bea cukai memproteksi masuknya barang-barang ilegal dari luar negeri serta melindungi usaha rokok dalam negeri.
"Misi bea cukai adalah melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negera dari sektor kepabeanan dan cukai. Karena itu, kami berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia," kata Leni Rahmasari.
[Redaktur: Amanda Zubehor]