Juru bicara SAPMA PP Amirul caniago Desak Walikota dan DPRK Subulussalam Kaji Ulang Implementasi CSR Sesuai Qanun
SUBULUSSALAM – Aceh Serambi wahana News.co.Pengurus Cabang Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (PC SAPMA PP) Kota Subulussalam menyuarakan tuntutan tegas kepada Pemerintah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Mereka mendesak agar dilakukan kajian mendalam mengenai realisasi CSR oleh berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Mantan Kepala BPBD Dairi Meninggal Dunia
Tuntutan ini disampaikan oleh Juru Bicara SAPMA PP Kota Subulussalam, Amirul Caniago. Ia menekankan bahwa kajian ini sangat mendesak untuk memastikan apakah perusahaan-perusahaan di Subulussalam telah mematuhi peraturan yang berlaku. "Kami meminta kepada Walikota Subulussalam dan DPRK Subulussalam untuk segera melakukan kajian komprehensif tentang pelaksanaan CSR di Kota Subulussalam. Hal ini harus selaras dengan amanat Qanun Kota Subulussalam Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas," ujar Amirul 10;Agustus 2026 Sejalan dengan tuntutan tersebut, Ketua PC SAPMA PP Kota Subulussalam, Mustaqim Hutabarat, menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penyaluran dana CSR. Ia menilai selama ini banyak perusahaan yang terkesan abai terhadap tanggung jawab sosialnya dan hanya berfokus pada meraup keuntungan di Subulussalam.
CSR di Kota Subulussalam harus dikawal dengan ketat. Kami melihat indikasi bahwa perusahaan-perusahaan yang ada hanya mengambil untung semata tanpa memberikan kontribusi yang sepadan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar," tegas Mustaqim.Mustaqim sebelumnya juga pernah menegaskan bahwa CSR harus menjadi prioritas perusahaan dan mendorong kolaborasi antara perusahaan dengan kelompok pemuda.
Menurutnya, pemuda adalah penjaga marwah Kota Subulussalam, dan kolaborasi yang baik sangat diperlukan demi pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta kesejahteraan masyarakat yang harmonis. Keberadaan Qanun Kota Subulussalam Nomor 3 Tahun 2021 (yang juga dilengkapi dengan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2022) sejatinya telah memberikan landasan hukum yang jelas mengenai kewajiban perusahaan dalam melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungannya
Baca Juga:
Kebakaran di Bukit Lau Kersik Dairi, 7 Rumah Hangus
Oleh karena itu, SAPMA PP berharap Pemkot dan legislatif segera mengambil langkah konkret untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat Subulussalam atas dana CSR tersebut terpenuhi dengan baik dan transparan.editor Roy