WahanaNews-Serambi | BPK RI perwakilan Aceh selama 60 Hari ke depan mengadakan kunjungan kerjanya ke kota Subulussalam, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Semua SKPK. Jadwal Pemeriksaan mulai hari ini sampai 60 hari ke depan.
Pertemuan penting tersebut diadakan dini hari di ruang Rapat kantor Walikota Subulussalam. Kegiatan pertemuan BPK perwakilan tersebut dengan pemerintah Kota Subulussalam dibenarkan oleh BUD Kota Subulussalam Baginda Siregar saat dikonfirmasi awak media, Asisten1 H. Sairun juga membenarkan atas kunjungan kerja BPK RI perwakilan Aceh ke kota Subulussalam.
Baca Juga:
Berkat Transparansi Keuangan, Sajiwa Foundation Raih Predikat WTP Berturut-turut
Unsur BPK Perwakilan Aceh yang melakukan kunjungan kerja tersebut sejumlah 4 Orang. Terkait pemeriksaan Fisik dan Nonfisik dari kegiatan APBK tahun 2022.
Dalam pertemuan tersebut Walikota Subulussalam mengharapkan agar semua SKPK tidak keluar kota Subulussalam demi menertibkan semua Laporan kegiatan SKPK selama 60 Hari kedepannya.
Walikota Subulussalam Affan Alfian Bintang mengharapkan agar tahun ini, kota Subulussalam tetap mendapatkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) di laporan keuangan Kota Subulussalam.[zbr]