Serambi.WahanaNews.co, Aceh Tamiang - Calon legislatif terpilih dari DPRK Aceh Tamiang, yang berasal dari PKS, Sofyan, diduga sebagai bandar sabu dalam jaringan internasional Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa penangkapan Sofyan dilakukan usai penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram di Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (10/3/2024).
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu. Yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (27/5/2024).
Dalam penangkapan awal, polisi mendapati ketiga orang pelaku yang berperan sebagai kurir yakni IA, RY dan SR. Kepada penyidik, ketiganya mengaku diminta untuk membawa keluar sabu tersebut dari Aceh.
Kemudian, Tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan dan mendapati sosok Sofyan sebagai bandar dan pemodal dari jaringan sabu tersebut.
Baca Juga:
Bareskrim Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," jelasnya.
Polisi langsung mencari Sofyan yang melarikan diri selama tiga minggu hingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pelariannya, Sofyan sempat berpindah tempat dari Kota Aceh Tamiang hingga Medan. Sofyan akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5/2024) kemarin.