SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Pemerhati sosial Kota Subulussalam, Badrul Rijal, mendesak Wali Kota Subulussalam untuk segera memberhentikan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Keuangan Kota Subulussalam. Desakan ini muncul setelah PLT Kepala Badan Keuangan tidak hadir dalam pembahasan KUA-PPAS bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRK pada hari ini, yang dinilai sebagai bentuk kurangnya komitmen di tengah tahapan krusial penyusunan APBK Tahun 2026.
Menurut Badrul Rijal, kondisi tersebut sangat berisiko terhadap kelancaran tata kelola keuangan daerah. Ia menilai kinerja PLT Kepala Badan Keuangan tidak menunjukkan kapasitas memadai untuk mengawal proses strategis seperti penyusunan hingga pengesahan APBK.
Baca Juga:
Gabungan Ormas, LSM, dan Aktivis Kota Subulussalam Minta Pj Gubernur Aceh Menolak Pengusulan Perwal ABPK TA 2025
“Ini bukan persoalan pribadi, melainkan demi kepentingan publik. Saat ini kita berada pada fase penting penyusunan dan pengesahan APBK 2026. Jika pejabat yang memimpin sektor keuangan tidak dapat bekerja maksimal, maka dampaknya akan luas terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Selain menyoroti kinerja, Badrul Rijal juga menyinggung kondisi kesehatan PLT Kepala Badan Keuangan yang dinilainya turut memengaruhi fokus dan efektivitas kerja.
“Kami mendapat informasi bahwa beliau sedang kurang sehat. Jika kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas berat ini, sebaiknya diganti dengan pejabat yang benar-benar siap secara fisik dan mental. Ini penting demi stabilitas pemerintahan dan kepastian pelayanan publik,” tambahnya.
Baca Juga:
7 Bulan Honor Perangkat Desa Tak Dibayar, DPRK akan Gelar RDP Dengan Tim TAPK
Badrul Rijal berharap Wali Kota Subulussalam segera mengambil langkah tegas demi menjaga profesionalisme dan kinerja birokrasi, khususnya agar proses pengesahan APBK 2026 dapat berjalan tepat waktu. Salah satu langkah yang ia nilai perlu dilakukan adalah mencopot PLT Kepala Badan Keuangan dan menggantinya dengan pejabat yang lebih siap, sehingga kinerja tim TAPK dapat berjalan optimal.
Ia menegaskan bahwa posisi Kepala Badan Keuangan merupakan jabatan yang sangat strategis dalam pemerintahan daerah. Jabatan tersebut memegang peran kunci dalam perencanaan, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Posisi Kepala Badan Keuangan ini sangat strategis. Ia menjadi motor utama dalam pengelolaan keuangan daerah. Jika orang yang mendudukinya tidak mampu menjalankan tugas dengan baik, maka hal ini dapat menghambat kepentingan umum, memperlambat pembangunan, dan mengganggu pelayanan publik,” tutup Badrul Rijal.