Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -Terkait dengan isu yang berkembang di masyarakat, terutama di Pemko Subulussalam, baik melalui media sosial maupun media online, mengenai keterlambatan pembahasan dan pengesahan APBK TA 2025, yang menyebabkan tanggapan negatif terhadap kedua belah pihak penyelenggara pemerintahan kota Subulussalam baik eksekutif maupun legislatif sehingga menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh juru bicara gabungan Ormas, LSM, dan Aktivis Kota Subulussalam, Ridwan Husein, kepada awak media SerambiwahanaNews.co pada Kamis (16/1/2025).
Baca Juga:
Polemik Pembahasan R-APBK Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2025, Gabungan Ormas dan LSM Serahkan Surat Dukungan kepada DPRK
Menurut Ridwan, Pj Walikota dan TAPK tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengusulkan Perwal APBK TA 2025, mengingat hal ini bertentangan dengan PP No 12 Tahun 2019 dan Permendagri No 15 Tahun 2024 yang menjadi pedoman dalam penyusunan R-APBK TA 2025.
Selain itu, berdasarkan hasil konfirmasi dengan Wakil Ketua DPRK H. Mukmin Pardosi, yang didampingi oleh Kabag Anggaran dan Pengawasan, serta salah seorang Anggota DPRK dari Fraksi Golkar, Hasbullah, Ridwan menjelaskan bahwa Rancangan Qanun (Raqan) APBK TA 2025 baru diserahkan oleh pihak TAPK pada tanggal 15 Oktober 2024 kepada Sekretariat DPRK.
Namun, beberapa hari setelahnya, dokumen tersebut diambil kembali oleh TAPK dengan alasan perbaikan, dan kemudian diserahkan kembali pada tanggal 7 Januari 2025 kepada Sekretariat DPRK Subulussalam.
Baca Juga:
Miris! Pelayanan Disdukcapil Subulussalam Lumpuh Akibat Kekurangan Kertas HVS
Ridwan menilai, berdasarkan keterangan tersebut, keputusan Pj Walikota dan TAPK untuk mengajukan Perwal APBK TA 2025 tidak tepat dan terkesan terburu-buru, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat. Hal ini juga dianggap tidak mengarah pada kepentingan rakyat dan daerah.
Oleh karena itu, kami meminta Pj Gubernur Aceh untuk menolak pengusulan Perwal APBK TA 2025. Kami juga berharap agar Pj Gubernur Aceh dapat memediasi antara kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan demi pembangunan daerah.
Ridwan juga berharap agar DPRK Subulussalam tetap konsisten dan berhati-hati dalam pembahasan R-APBK TA 2025.