SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Warga dari tiga desa di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PT Agro Sinergi Nusantara (PT ASN).
Tuntutan tersebut tertuang dalam berita acara mediasi penyelesaian sengketa lahan antara Desa Tanah Tumbuh, Desa Kuala Kepeng, dan Desa Tualang. Mediasi antara masyarakat ketiga desa dengan pihak pemegang Hak Guna Usaha (HGU) PT ASN digelar pada 29 Desember 2025 lalu.
Baca Juga:
Ishak Munthe Eks Kombatan GAM dan Masyarakat Tuntut PT ASN Kembalikan 400 Ha Lahan Diduga Masuk Areal HGU
Pemerintah Kota Subulussalam memberikan waktu satu bulan kepada PT ASN untuk menyampaikan jawaban tertulis atas tuntutan masyarakat terkait sengketa lahan tersebut. Tenggat waktu tersebut dihitung sejak berita acara mediasi ditandatangani.
Selama proses penyelesaian berlangsung, kedua belah pihak diminta menjaga situasi tetap kondusif. Dalam mediasi itu, pihak perusahaan juga menyatakan bersedia memfasilitasi pengusulan kebun plasma atau pola kemitraan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di luar areal HGU inti sebesar 20 persen dari luas HGU inti yang berada di sekitar desa-desa yang bersengketa.
Sebelumnya, warga Desa Tanah Tumbuh menuntut pengembalian lahan seluas sekitar 400 hektare yang diklaim dikuasai PT ASN. Tuntutan tersebut sempat diwarnai aksi pemasangan spanduk di areal HGU perusahaan.
Baca Juga:
Ahli JPU Absen, Sidang Sengketa Lahan Antara PT Laot Bangko dan Warga Desa Namo Buaya Ditunda
Namun, PT Agro Sinergi Nusantara membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa ganti rugi lahan telah dilakukan pada tahun 1995 sesuai ketentuan HGU yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Aceh Selatan.
Berdasarkan data DPRK Subulussalam, PT ASN memiliki HGU seluas 4.883 hektare. Dari jumlah tersebut, seluas 1.146 hektare berada di wilayah Kota Subulussalam, sementara sisanya berada di Kabupaten Aceh Selatan.
Sementara itu, berdasarkan surat tanggapan perusahaan terkait rapat pembahasan penyelesaian sengketa lahan dengan masyarakat tiga desa di Kecamatan Rundeng, pihak PT ASN menolak pengembalian maupun ganti rugi atas tanah yang disengketakan. Surat tersebut tertanggal 21 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT ASN, Sarjani, yang ditujukan kepada Wali Kota Subulussalam.