SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam -
Ishak Munthe, alias Gadis eks kombatan GAM wilayah Kota Subulussalam bersama puluhan masyarakat Desa Tanah Tumbuh, Kecamatan Rundeng turun dan memasang sepanduk di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT ASN (Agro Sinergi Nusantara) Krueng Luas, Aceh Selatan.
Aksi yang mereka lakukan itu menuntut PT ASN mengembalikan lahan 400 hektar yang diduga sudah puluhan tahun dikuasai.
Aksi tersebut sehari setelah digelar rapat mediasi anatara masyarakat Desa Tanah Tumbuh dengan pihak perusahaan di Kantor Camat Rundeng pada Selasa (25/11/2025) kemarin.
“Dalam rapat tersebut pihak perusahaan PT ASN tidak bisa memberikan bukti ganti rugi lahan Tanah Tumbuh seluas kurang lebih 400 hektare sesuai dengan keinginan masyarakat.
Sehingga hari ini masyarakat turun ke lokasi untuk memasang spanduk menunut supaya tanah adat yang telah dikuasai hingga puluhan tahun dikembalikan ke masyarakat Desa Tanah Tumbuh,” kata Ishak Munthe, Rabu (26/11/2025).
Menurut Gadis, masyarakat juga telah memasang gubuk di areal HGU PT ASN yang diklaim sebagai lahan adat masyarakat Desa Tanah Tumbuh.
Dia menyebutkan sebanyak enam tuntutan masyarakat kepada perusahaan plat merah tersebut.
Isi tuntutan mereka, pertama mengembalikan lahan masyarakat Kampong Tanah Tumbuh seluas 400.
Realisasi plasma untuk masyarakat Tanah Tumbuh. Kompensasi penguasaan lahan masyarakat yang dikuasai PT ASN puluhan tahun.
Menuntut merealisasikan tanggungjawab sosial Corporate Social Responsibility (CSR) untuk masyarakat Tanah Tumbuh.
Dam memberikan pekerjaan yang layak bagi putra-putri mereka sesuai dengan kemampuannya.
Kata Gadis, hasil mediasi di kantor Camat Rundeng, Kepala kampong Tanah tumbuh akan menyurati Pemerintah kota subulussalam untuk memfasilitasi lahan kampong tanah tumbuh kurang lebih 400 Ha di area HGU.
"Pihak masyarakat juga meminta kepada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota subulussalam agar memfasilitasi untuk mendapatkan bukti ganti rugi dari BPN Kota Subulussalam dan Pihak-pihak terkait lainnya," ungkapnya.
Sebelumnya, persolan tersebut juga mendapat sorotan dari Hasbullah,SKM, Ketua Komisi B DPRK Subulussalam saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) di Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, pada Selasa 4 November 2025 lalu.
Di sana, dia mencatat sejumlah persoalan, yang terjadi berdasarkan laporan masyarakat Kampong Tanah Tumbuh, Kecamatan Rundeng.
Sebelumnya, warga mengadukan dugaan penguasaan lahan seluas 400 hektare oleh pihak perusahaan tanpa penyelesaian hak masyarakat setempat.
Dalam kunjungan itu, Hasbullah bersama tim Komisi B mendengar langsung penjelasan dari pihak perusahaan.
Salah satunya, manajemen PT ASN, membantah tuduhan penguasaan lahan warga dan menyatakan bahwa persoalan konflik lahan telah diselesaikan sesuai ketentuan.
"Terkait ganti rugi lahan, pada tahun 1995 pihak perusahaan telah mengganti rugi tanah kepada masyarakat," Humas M. Arif, didampingi Suko (Manager PT ASN).
Dia menjelaskan, selaku pemegang amanah dan pelaksana, pihaknya menjalankan tugas sesuai prosudur dan HGU yang ada yaitu, PTPN-1 yang sekarang PT ASN dan telah dikeluarkan BPN Aceh Selatan tahun 1995.
Saat itu hanya warga Desa Tualang yang menyurati perusahaan dan sudah selesaikan ganti ruginya. Dikatakan, Desa Tanah Tumbuh tidak ada menyurati perusahaan pada waktu itu.
Sehingga ia mengaku heran, kenapa klaim dari masyarakat baru sekarang muncul.
Terkait dokumen dan perizinan perusahaan dia menyebut sudah memiliki dan siap menunjukkan jika suatu saat diperlukan.
Dari hasil inspeksi, Komisi B mencatat bahwa PT ASN memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 4.883 hektare, dengan 1.146 hektare. Di antaranya berada dalam wilayah administrasi Kota Subulussalam, sementara sisanya berada di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]