SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Ketua Komisi B DPRK Subulussalam, Hasbullah, SKM berkunjung ke kantor PT Agro Sinergi Nusantara, kantor Kebun Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan.
Kedatangannya ini menindaklanjuti terkait dengan aduan masyarakat ke Komisi B yang membidangi perkebunan itu.
Salah satu poin yang dipertanyakan terkait dugaan penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan PT ASN yang dilaporkan warga Desa Tanah Tumbuh, Kecamatan Rundeng pada Selasa 28 Oktober 2025.
Laporan warga berfokus pada klaim bahwa sekitar 400 hektare lahan yang berada di wilayah Kampong Tanah Tumbuh diduga telah dikuasai dan digarap oleh perusahaan tanpa adanya penyelesaian yang jelas terkait hak-hak masyarakat setempat.
"Menindaklanjuti aduan warga, hari ini kami turun ke lapangan untuk mendapatkan klarifikasi dan keterangan awal dari pihak perusahaan," kata Hasbullah, Selasa (4/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Hasbullah juga mempertanyakan terkait luasan Hak Guna Usaha PT ASN yang masuk dalam wilayah Kota Subulussalam.
Kemudian realisasi plasma sebagaimana dalam Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.
Kemudian terkait dengan realisasi Corporate Social Responsibility (CSR) yang merupakan kewajiban perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Menanggapi klaim tanah tadi, Humas perusahaan, M. Arif diampingi Manager PT ASN, Suko Wahyudi mengatakan selama ini tidak ada berkonflik dengan masyarakat.
"Terkait dengan ganti rugi lahan, pada tahun 1995 pihak perusahaan telah mengganti rugi tanah kepada masyarakat tanah tumbuh," kata M. Arif.
Bahkan ia mengaku heran, kenapa klaim dari masyarakat ini baru sekarang. Terkait dokumen dan perizinan perusahaan dia menyebutkan sudah memiliki dan siap menunjukkan jika suatu saat diperlukan.
Terkait dengan luas HGU, dikatakan PT ASN yang berkantor pusat di Meulaboh, Aceh ini memiliki luas keseluruhan HGU 4.883,3 hektare.
Dari jumlah ini, diakui seluas 1146 hektare masuk dalam wilayah Kota Subulussalam.
"Untuk periode sekarang ini, PT ASN sudah memperpanjang HGU-nya pada tahun 2018 berlaku sampai dengan tanun 2042. Pada saat pengajuan Perpanjangan ini, kita tetap sesuai dengan prosedur," kata Arif.
Ditanyai terkait realisasi plasma dan CSR, pihak perusahaan mengatakan perlu koordinasi dengan pihak terkait dan siap berkolaborasi dengan pemerintah Kota Subulussalam.
[Redaktur: Amanda Zubehor]