SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menerima laporan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Hal tersebut diketahui dari balasan resmi Kejati Aceh kepada pelapor, yang menyatakan bahwa laporan telah diterima dan akan ditelaah sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga:
Monitoring Pembanguan Fisik DOKA dan DAK, Pj WaliKota Subulussalam: Harus Berjalan Sesuai Ketentuan
Dalam surat balasan tersebut, Kejati Aceh juga menegaskan akan menghubungi pelapor apabila diperlukan kelengkapan data atau dokumen pendukung tambahan.
Pengamat kebijakan publik Kota Subulussalam, Badrul Rijal, menilai dugaan penyimpangan dana DOKA dan DBH tersebut berpotensi menimbulkan kerugian serius bagi daerah.
Menurutnya, dana-dana tersebut seharusnya digunakan secara ketat sesuai amanat regulasi untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Jika benar dana DOKA dan DBH digunakan tidak sesuai peruntukan, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan daerah, tetapi juga masyarakat Subulussalam secara langsung. Dana ini semestinya difokuskan pada sektor prioritas seperti pelayanan publik, infrastruktur dasar, dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujar Badrul Rijal, Minggu (1/2/2026).
Ia menambahkan, pengelolaan anggaran yang menyimpang dapat menghambat laju pembangunan daerah dan memperlebar ketimpangan sosial. Oleh karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman secara transparan dan profesional.
“Langkah Kejati Aceh menerima dan menelaah laporan ini patut diapresiasi. Ini menjadi ujian komitmen penegakan hukum dalam memastikan dana publik dikelola sesuai aturan dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Subulussalam terkait dugaan penyimpangan dana DOKA dan DBH tersebut. Proses penelaahan oleh Kejati Aceh masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.
[Redaktur: Amanda Zubehor]