WahanaNews-Serambi | Rekanan pengaspalan peningkatan jalan Longkib diduga merusak rambu-rambu Lalu Lintas jalan yang sebelumnya dibangun dinas perhubungan Provinsi Aceh.
Terlihat puing-puing Pengerusakan yang diduga dirusak sejumlah oknum rekanan yang mengerjakan peningkatan ruas jalan Ginasing Longkib yang bernilai Miliar tersebut.
Baca Juga:
Kasus Dana PEN di Situbondo, KPK Tetapkan 2 Tersangka
Pasalnya diketahui yang mengerjakan tiga kontraktor peningkatan jalan itu sama sekali tidak peduli terhadap rambu rambu lalulintas yang sebelumnya terpasang dibahu jalan sebagai petunjuk jalan untuk membantu pengendara yang berlalu lintas melewati ruas jalan tersebut.
Sahidin Berampu Kadis Perhubungan kota Subulussalam menyesalkan atas dirusaknya rambu rambu jalan Itu.
"Seharusnya Kontraktornya bertanggung jawab dan tidak serta merta untuk merusak rambu-rambu tersebut. Dan kami tidak mengetahui selama ini jika mereka ada pekerjaan di ruas jalan tersebut. Sebab mereka sama sekali tidak pernah berkoordinasi dengan kami. Semeskinya mereka harus memasangnya kembali'. Harap Sahidin Berampu selaku Kepala Dinas perhubungan Kota Subulussalam.
Baca Juga:
FKPPA Desak Negara untuk Segera Evaluasi Dana PEN Kota Subulussalam
Padahal pemerintah telah mengalokasikan dana sekitar 31 Miliar untuk peningkatan jalan ke Kecamatan Longkib yang anggarannya yakni anggaran berasal dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana Otonomi Khusus (DOKA) sebanyak 31 Miliar.
"Sebagai Kontraktor harusnya memang bertanggungjawab memasang itu kembali" Kata Kadis perhubungan kota Subulussalam.[zbr]