SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Subulussalam disebut tidak mengakomodir pembayaran honor petugas kebersihan kolam renang aset daerah pada Tahun Anggaran 2025.
Hal ini terungkap setelah media melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Kota Subulussalam, Mahlil, Kamis (5/3/2026).
Baca Juga:
Agen di Rimbo Bujang Diduga Timbun dan Naikkan Harga GAS LPG 3 KG, Kapolres dan Disperindag Harus Usut
Mahlil mengatakan, honor petugas kebersihan kolam renang aset Pemko Subulussalam sejak awal tidak masuk dalam pos anggaran.
Karena petugas tersebut berada di bawah naungan Dispora, pihaknya telah mengusulkan pembayaran honor itu kepada Tim TAPK Subulussalam pada perubahan Tahun Anggaran 2025. Usulan tersebut juga mencakup honor petugas Makam Syekh Hamzah Fansuri di Desa Oboh, Kecamatan Rundeng, serta honor petugas lapangan sepak bola di wilayah Kota Subulussalam.
“Namun setelah diusulkan, tidak bisa dicairkan dari dinas keuangan. Bukan hanya itu, yang lain juga tidak cair. Tapi honor penjaga makam justru cair,” kata Mahlil.
Baca Juga:
DPRK Ungkap Penyebab APBK 2026 Masih dalam Pembahasan: Evaluasi Serius Tata Kelola Keuangan Daerah
Memasuki akhir Tahun Anggaran 2025, pihaknya juga telah mencoba mendaftarkan honor tersebut sebagai utang pemerintah daerah, namun tidak dimasukkan dalam daftar utang.
Terkait persoalan ini, Mahlil mengaku telah melaporkannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam dalam rapat mitra komisi yang digelar baru-baru ini. Namun, TAPK tetap tidak memasukkan honor tersebut sebagai bagian dari utang daerah.
“Jadi ini menjadi beban bagi saya. Saya yang dikejar-kejar oleh petugas itu,” ujar Mahlil.