Ia mencontohkan di Dinas Satpol PP dan WH terdapat anggaran kegiatan WH dan Tantribun sekitar Rp450 juta yang tidak terserap pada tahun 2025. Namun dalam proses review utang, anggaran tersebut juga tidak diakui sebagai utang.
“Kondisi ini sangat merugikan SKPK tersebut. Ini baru satu dinas, belum lagi dinas dan kegiatan lainnya. Seperti perjalanan dinas yang juga tidak diakui sebagai utang, padahal kegiatan itu sangat penting dan sudah dilaksanakan. Kami sangat prihatin dengan kondisi ini,” ujarnya.
Baca Juga:
Agen di Rimbo Bujang Diduga Timbun dan Naikkan Harga GAS LPG 3 KG, Kapolres dan Disperindag Harus Usut
Karena itu, ia meminta Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) melakukan telaah kembali terhadap sejumlah kegiatan yang dinilai layak dimasukkan ke dalam daftar utang.
“Harusnya ada solusi bagi mereka,” tambahnya.
Ardhiyanto juga menekankan pentingnya perencanaan program yang matang agar anggaran daerah dapat terserap secara optimal.
Baca Juga:
DPRK Ungkap Penyebab APBK 2026 Masih dalam Pembahasan: Evaluasi Serius Tata Kelola Keuangan Daerah
“Jangan seperti tahun 2025 ini, ratusan miliar anggaran justru tidak mampu direalisasikan,” pungkasnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]