Selain itu, Mahlil juga menanggapi kondisi fasilitas kolam renang milik Pemko Subulussalam yang kini terbengkalai dan ditumbuhi semak belukar.
Menurutnya, pada tahun 2024 pembangunan kolam renang tersebut sebenarnya telah masuk dalam desk Pemerintah Provinsi Aceh melalui dana Otonomi Khusus (Otsus) murni. Namun setelah masuk pemerintahan baru pada tahun 2025, terjadi perubahan rencana.
Baca Juga:
Agen di Rimbo Bujang Diduga Timbun dan Naikkan Harga GAS LPG 3 KG, Kapolres dan Disperindag Harus Usut
“Kemudian pada bulan Agustus masuk kembali dengan sumber anggaran yang berbeda, yakni dari SiLPA Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2024,” jelasnya.
Ia mengatakan, perubahan sumber dana dan besaran anggaran membuat perencanaan harus disusun ulang. Akibatnya, waktu yang tersedia tidak cukup sehingga program tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Sementara itu, persoalan utang Pemerintah Kota Subulussalam juga menjadi sorotan Anggota DPRK setempat, Ardhiyanto, SE. Politisi dari Partai Aceh (PA) ini menilai jumlah utang Tahun 2025 sangat tidak realistis dan justru membuat sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) menjadi korban.
Baca Juga:
DPRK Ungkap Penyebab APBK 2026 Masih dalam Pembahasan: Evaluasi Serius Tata Kelola Keuangan Daerah
Menurut Ardhiyanto, Inspektorat dalam paparannya menyampaikan bahwa utang Pemko Subulussalam Tahun 2025 mencapai Rp44.770.936.624.
Padahal, anggaran Tahun 2025 yang tidak terserap atau tidak terealisasi sangat besar, yakni mencapai Rp109.990.717.854,50.
“Ini sangat disayangkan, karena beberapa kegiatan sudah dilaksanakan tetapi tidak dicairkan. Saat penyampaian review utang, kegiatan mereka justru tidak diakui sebagai utang dengan alasan ada beberapa kriteria yang tidak terpenuhi,” kata Ardhiyanto, Rabu (4/3/2026) malam.