Serambi.WahanaNews.co, Banda Aceh - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa 42 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan jaringan irigasi di Kabupaten Simeulue dengan nilai Rp39,9 miliar.
"Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa dan meminta keterangan 42 orang saksi. Saksi-saksi tersebut merupakan pihak terkait dengan kasus tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa (16/01/24).
Baca Juga:
Eksepsi Eks Pejabat Antam di Kasus Korupsi Emas 109 Ton Ditolak Hakim
Ali Rasab mengatakan penyidik sudah meningkat penanganan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan siapa saja yang menjadi tersangkanya.
Menurut dia, pemeriksaan atau permintaan keterangan dari puluhan saksi tersebut untuk mengumpulkan bahan keterangan guna mendapatkan alat bukti sebelum menetapkan pihak mana saja yang menjadi tersangkanya.
"Sedangkan untuk kerugian negaranya, penyidik belum dapat memublikasikan karena penghitungan kerugian negara masih dalam proses pihak terkait," kata Ali Rasab Lubis.
Baca Juga:
Paulus Tannos Buron Kasus e-KTP yang Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
Sebelumnya, Kejati Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di Sigulai di Kabupaten Simeulue, Aceh tahun anggaran 2019.
Pada tahun tersebut, Dinas Pengairan Provinsi Aceh mengalokasikan anggaran Rp39,9 miliar untuk pengadaan tanah pembangunan jaringan irigasi dengan luas mencapai 88,52 hektare.
Berdasarkan hasil perencanaan pengadaan, biaya pembebasan lahan dengan harga terendah Rp26,5 miliar dan harga tertinggi mencapai Rp38,2 miliar. Namun, penetapan harga terendah tersebut tidak sesuai dengan yang ditetapkan konsultan senilai Rp17,8 miliar.