SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam -
Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Subulussalam Tahun Anggaran 2026 hingga kini belum juga menemui titik terang meski telah memasuki bulan Februari.
Di tengah keterlambatan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam justru menggulirkan hak interpelasi terhadap Pemerintah Kota.
Kondisi ini menuai kritik tajam dari Sekretaris Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Subulussalam, Bahagia Maha. Mantan anggota DPRK itu menilai langkah interpelasi yang ditempuh para legislator tidak tepat momentum, mengingat pengesahan APBK merupakan kewajiban utama yang bersifat mendesak dan menyangkut kepentingan publik secara langsung.
Menurut Bahagia Maha, interpelasi memang merupakan hak konstitusional DPRK. Namun, hak tersebut seharusnya dijalankan secara proporsional dan tidak mengabaikan tugas pokok lembaga legislatif, yakni memastikan anggaran daerah disahkan tepat waktu.
“Interpelasi itu hak DPRK. Tapi pengesahan APBK adalah kewajiban. Kalau sudah masuk Februari dan APBK belum juga disahkan, ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat,” ujar Bahagia Maha dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Ia menegaskan, keterlambatan pengesahan APBK telah melampaui batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Karo SDM Polda Jambi Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operator SDM
Mengacu pada Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, rancangan APBD seharusnya disetujui bersama paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan.
Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD wajib dilakukan paling lambat 30 November tahun sebelumnya.
Dengan demikian, APBK Subulussalam Tahun Anggaran 2026 seharusnya telah rampung sejak akhir 2025.
Bahagia Maha juga menyoroti alasan DPRK menggulirkan hak interpelasi yang disebut-sebut dipicu oleh dugaan defisit anggaran daerah hingga mencapai Rp290 miliar pada tahun 2025. Ia menilai, sikap DPRK terkesan terlambat dan janggal dari sisi momentum.
“Defisit itu bukan persoalan yang tiba-tiba muncul sekarang. Itu akumulasi dari kebijakan anggaran pada periode pemerintahan sebelumnya. Pertanyaannya, kenapa baru sekarang dipersoalkan?” ujarnya.
Ia mempertanyakan sikap DPRK yang dinilai tidak menunjukkan reaksi tegas sejak awal ketika persoalan defisit mulai mengemuka pada tahun 2025. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan kesan bahwa langkah interpelasi lebih bernuansa politis ketimbang murni menjalankan fungsi pengawasan.
Lebih lanjut, Bahagia Maha mengingatkan bahwa angka defisit Rp290 miliar tersebut belum dapat dijadikan dasar yang mutlak sebelum adanya hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Aceh melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Kalau data keuangan belum diaudit dan belum final, lalu dijadikan dasar interpelasi, ini berbahaya. Bisa menyesatkan opini publik dan mengganggu stabilitas pemerintahan,” tegasnya.
Ia pun mengimbau agar DPRK Subulussalam menahan diri dan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, keterlambatan pengesahan APBK berpotensi menghambat jalannya pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan program pembangunan daerah.
Sebagai penutup, Bahagia Maha mendesak DPRK agar segera memprioritaskan penyelesaian APBK sebelum melangkah ke agenda politik lainnya.
Baca Juga:
Tiga Fraksi DPRK Subulussalam Sepakat Gunakan Hak Interpelasi
“Laksanakan kewajiban terlebih dahulu, baru kemudian menuntut hak. Itu prinsip dasar dalam menjalankan amanah rakyat,” pungkasnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]