SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Bahagia Maha (BM) kembali menyoroti kinerja Pemerintah Kota Subulussalam terkait belum disahkannya Qanun APBK Tahun Anggaran 2026. Mantan Anggota DPRK Subulussalam periode 2019–2024 ini meyakini bahwa hingga awal Desember 2025, APBK TA 2026 belum ditetapkan oleh pihak eksekutif maupun legislatif.
Menurut BM, berdasarkan ketentuan pengesahan APBK Tahun Anggaran 2026, seharusnya seluruh proses telah selesai paling lambat pada akhir November 2025.
Baca Juga:
Salmaza-Bahagia (SABAH) Banjir Dukungan Masyarakat, Ini Penyebabnya
“Namun sangat disayangkan, hingga memasuki awal Desember, APBK 2026 belum juga disahkan. Siapa yang salah? Eksekutif atau legislatif?” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Sekretaris Partai Matahari ini juga menilai bahwa bukan hanya APBK 2026 yang belum diselesaikan, melainkan KUA-PPAS 2026 pun diyakininya masih belum rampung di tangan eksekutif.
Padahal, sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026, penyelesaian KUA seharusnya dilakukan paling lambat minggu kedua Juli 2025. Sementara penetapan dan pengesahan Qanun APBK 2026 wajib selesai pada 30 November 2025.
Baca Juga:
Sidang Paripurna LKPJ, Bahagia Maha Minta Bentuk Pansus Terkait Keuangan Daerah Periode 2024 Berjalan
“Ini persoalan besar dan menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Kota Subulussalam. Rakyat menunggu APBK segera disahkan untuk menjamin keberlangsungan pembangunan daerah,” tegasnya.
BM menyebut keterlambatan ini dapat berdampak serius, mulai dari sanksi penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat hingga tidak dibayarkannya hak-hak keuangan pemerintah selama enam bulan ke depan.
“Bahkan, kemungkinan gaji ASN dan anggota DPRK pun berpotensi tertunda dalam periode tersebut,” jelasnya.