SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Sudah memasuki minggu ketiga bulan januari tahun 2026, DPR Kota Subulussalam belum juga memulai Rancangan APBK Tahun 2026. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius karena potensi keterlambatan bisa berdampak langsung terhadap pembangunan dan pelayanan publik di tahun 2026 ini.
Melihat situasi tersebut, Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kota Subulussalam , Edi Suhendri, mendesak Walikota dan Ketua DPRK Kota Subulussalam untuk segera melakukan koordinasi dan mempercepat seluruh proses pembahasan yang waktunya sudah sekarat ini.
Aturan Batas Waktu Sudah Sangat Terlampaui
Edi Suhendri menegaskan bahwa jadwal penyusunan anggaran sudah sangat jelas sesuai ketentuan Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
1. KUA-PPAS harus disepakati paling lambat minggu pertama Agustus tahun 2025.
2. Rancangan APBK harus diserahkan paling lambat minggu kedua September tahun 2025
3. APBK mestinya harus sudah ditetapkan paling lambat 30 November tahun 2025
“Siklus pembahasan R- APBK sudah melewati semua batas waktu itu. Ini berarti proses penganggaran APBK Kota Subulussalam mengalami keterlambatan yang sangat serius,” jelas Edi Suhendri Sabtu (17/01/2026).
Edi Suhendri Tegaskan kepada Walikota dan DPRK Kota Subulussalam Jangan Sampai Rakyat Menjadi Korban. Akibat keterlambatan pembahasan APBK sehingga berpotensi besar menghambat layanan dasar masyarakat dan pembangunan di tahun 2026 ini.
“Kami selaku rakyat tidak ingin menjadi korban hanya karena lemahnya koordinasi eksekutif dan legislatif. APBK adalah jantung pembangunan daerah. Bila terlambat, maka pelayanan publik pasti ikut terhambat,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa program penting seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, serta pembangunan infrastruktur bisa tertunda jika APBK tidak segera disahkan, jangan sempat akibat kelamahan Eksekusi dan Legislatif APBK di Perwalkan itu pertanda Walikota dan DPRK gagal melaksanakan amanah rakyat.
Eksekutif dan Legislatif Harus Paham Bahwa APBK Juga Menyangkut Program Nasional
Edi Suhendri menambahkan bahwa APBK bukan hanya menyangkut program daerah, tetapi juga berhubungan langsung dengan program-program nasional yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah.
“Ada program nasional yang harus dijalankan pemerintah daerah. Kalau APBK terlambat, program nasional itu juga bisa tidak berjalan tepat waktu. Ini jelas merugikan masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, menurutnya, mempercepat pembahasan APBK adalah langkah penting untuk memastikan masyarakat mendapat manfaat langsung dari program pemerintah pusat maupun daerah.
“Inilah bukti bahwa kepentingan rakyat harus benar-benar diperjuangkan, bukan hanya menjadi slogan,” tambahnya.
Eksekutif & Legislatif Harus Fokus pada Rakyat apa lagi Kota Subulussalam juga salah satu daerah yang terdampak banjir kehadiran APBK salah satu kunci pembangunan fasca terkena bencana banjir.
Edi Suhendri meminta semua pihak untuk mengesampingkan dinamika politik dan kepentingan dan kembali ke prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan bekerja untuk kesejahteraan masyarakat.
“APBK bukan ruang konflik kepentingan tertentu. Ini adalah kerja bersama untuk rakyat Kota Subulussalam. Eksekutif dan legislatif harus segera duduk bersama dan menyelesaikannya,” tegas mantan Ketua Panwaslih Kota Subulussalam ini.
Edi Suhendri menyarankan kepada Eksekutif dan legislatif agar proses pembahasan APBK 2026 segera dimulai tanpa menunda waktu lagi.
1. Walikota dan Ketua DPRK Diminta Bangun Komunikasi Lebih Aktif dan Efektif
“Meminta Walikota dan Ketua DPRK untuk membangun komunikasi yang lebih aktif, intensif, dan efektif. Keterlambatan ini sudah terlalu panjang. Sekarang saatnya kedua pimpinan daerah bergerak cepat,” tegas Edi Suhendri.
2. Walikota Melalui TAPK Diminta Segera Berkoordinasi dengan Ketua DPRK Kota Subulussalam selaku Ketua BANGGAR
Edi Suhendri juga memberikan saran pentingnya langkah teknis dari pihak eksekutif.
“Kami selaku rakyat mendesak Walikota melalui TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kota) segera melakukan koordinasi formal dengan Ketua DPRK Kota Subulussalam untuk menjadwalkan pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRK Kota Subulussalam.”
Menurutnya, langkah ini menjadi kunci agar proses pembahasan dapat dimulai segera dan tidak semakin tertinggal dari jadwal nasional.
3. Ketua DPRK Diminta Segera Menjadwalkan Pembahasan
“Ketua DPRK harus segera mengundang anggota Banggar dan seluruh fraksi di DPRK Kota Subulussalam untuk memulai pembahasan R-APBK tahun 2026. Tidak boleh ada penundaan lagi,” ujar Edi Suhendri.
[Redaktur: Amanda Zubehor]