Menindaklanjuti surat tersebut, Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, H. Sairun, didampingi Asisten II Setdako Jhoni Arijal, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Wildan Sastra, Camat Rundeng, para Penjabat (Pj) Keuchik Desa Tanah Tumbuh, Desa Tualang, dan Desa Kuala Kepeng, serta perwakilan warga, menggelar rapat untuk membacakan isi surat jawaban perusahaan, Rabu (28/1/2026).
Dalam surat jawaban tersebut, PT ASN menanggapi hasil mediasi penyelesaian sengketa lahan yang dilaksanakan pada 29 Desember 2025. Mediasi yang difasilitasi oleh Wali Kota Subulussalam itu menghasilkan tiga opsi penyelesaian sengketa.
Baca Juga:
Ishak Munthe Eks Kombatan GAM dan Masyarakat Tuntut PT ASN Kembalikan 400 Ha Lahan Diduga Masuk Areal HGU
Opsi pertama, pengembalian lahan kepada masing-masing desa yang bersengketa. Opsi kedua, pemberian ganti rugi lahan kepada desa-desa yang bersengketa. Opsi ketiga, melakukan verifikasi atau pengukuran ulang terhadap areal HGU PT ASN di wilayah desa yang disengketakan.
Terkait opsi pertama, PT Agro Sinergi Nusantara menyatakan tidak dapat melakukan pengembalian lahan karena perusahaan telah sah memperoleh perpanjangan hak pengelolaan berupa HGU yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN dengan Sertifikat HGU Nomor 02 yang berlokasi di Desa Tualang, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, seluas 1.146,4 hektare.
Untuk opsi kedua, yakni ganti rugi lahan, perusahaan juga menyatakan tidak dapat melaksanakannya karena seluruh proses pengurusan Sertifikat HGU Nomor 02 telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Ahli JPU Absen, Sidang Sengketa Lahan Antara PT Laot Bangko dan Warga Desa Namo Buaya Ditunda
Sementara itu, opsi ketiga berupa verifikasi atau pengukuran ulang areal HGU dinilai lebih memungkinkan untuk dilaksanakan, dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya, pelaksanaan pengukuran harus didahului dengan kesepakatan bersama mengenai konsekuensi hasil verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Proses verifikasi dan pengukuran ulang tersebut nantinya disaksikan oleh FORKOPIMDA, perwakilan masyarakat, serta pihak PT Agro Sinergi Nusantara, dan dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi.
Selain itu, diperlukan jaminan keamanan dari Forkopimda Kota Subulussalam dan masyarakat agar tidak terjadi pendudukan areal HGU sesuai hasil pengukuran ulang BPN. Adapun biaya pelaksanaan verifikasi pengukuran oleh BPN akan dibahas lebih lanjut oleh para pihak terkait.