SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Warga dari tiga desa di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PT Agro Sinergi Nusantara (PT ASN).
Tuntutan tersebut tertuang dalam berita acara mediasi penyelesaian sengketa lahan antara Desa Tanah Tumbuh, Desa Kuala Kepeng, dan Desa Tualang. Mediasi antara masyarakat ketiga desa dengan pihak pemegang Hak Guna Usaha (HGU) PT ASN digelar pada 29 Desember 2025 lalu.
Baca Juga:
Ishak Munthe Eks Kombatan GAM dan Masyarakat Tuntut PT ASN Kembalikan 400 Ha Lahan Diduga Masuk Areal HGU
Pemerintah Kota Subulussalam memberikan waktu satu bulan kepada PT ASN untuk menyampaikan jawaban tertulis atas tuntutan masyarakat terkait sengketa lahan tersebut. Tenggat waktu tersebut dihitung sejak berita acara mediasi ditandatangani.
Selama proses penyelesaian berlangsung, kedua belah pihak diminta menjaga situasi tetap kondusif. Dalam mediasi itu, pihak perusahaan juga menyatakan bersedia memfasilitasi pengusulan kebun plasma atau pola kemitraan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di luar areal HGU inti sebesar 20 persen dari luas HGU inti yang berada di sekitar desa-desa yang bersengketa.
Sebelumnya, warga Desa Tanah Tumbuh menuntut pengembalian lahan seluas sekitar 400 hektare yang diklaim dikuasai PT ASN. Tuntutan tersebut sempat diwarnai aksi pemasangan spanduk di areal HGU perusahaan.
Baca Juga:
Ahli JPU Absen, Sidang Sengketa Lahan Antara PT Laot Bangko dan Warga Desa Namo Buaya Ditunda
Namun, PT Agro Sinergi Nusantara membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa ganti rugi lahan telah dilakukan pada tahun 1995 sesuai ketentuan HGU yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Aceh Selatan.
Berdasarkan data DPRK Subulussalam, PT ASN memiliki HGU seluas 4.883 hektare. Dari jumlah tersebut, seluas 1.146 hektare berada di wilayah Kota Subulussalam, sementara sisanya berada di Kabupaten Aceh Selatan.
Sementara itu, berdasarkan surat tanggapan perusahaan terkait rapat pembahasan penyelesaian sengketa lahan dengan masyarakat tiga desa di Kecamatan Rundeng, pihak PT ASN menolak pengembalian maupun ganti rugi atas tanah yang disengketakan. Surat tersebut tertanggal 21 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT ASN, Sarjani, yang ditujukan kepada Wali Kota Subulussalam.
Menindaklanjuti surat tersebut, Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, H. Sairun, didampingi Asisten II Setdako Jhoni Arijal, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Wildan Sastra, Camat Rundeng, para Penjabat (Pj) Keuchik Desa Tanah Tumbuh, Desa Tualang, dan Desa Kuala Kepeng, serta perwakilan warga, menggelar rapat untuk membacakan isi surat jawaban perusahaan, Rabu (28/1/2026).
Dalam surat jawaban tersebut, PT ASN menanggapi hasil mediasi penyelesaian sengketa lahan yang dilaksanakan pada 29 Desember 2025. Mediasi yang difasilitasi oleh Wali Kota Subulussalam itu menghasilkan tiga opsi penyelesaian sengketa.
Opsi pertama, pengembalian lahan kepada masing-masing desa yang bersengketa. Opsi kedua, pemberian ganti rugi lahan kepada desa-desa yang bersengketa. Opsi ketiga, melakukan verifikasi atau pengukuran ulang terhadap areal HGU PT ASN di wilayah desa yang disengketakan.
Terkait opsi pertama, PT Agro Sinergi Nusantara menyatakan tidak dapat melakukan pengembalian lahan karena perusahaan telah sah memperoleh perpanjangan hak pengelolaan berupa HGU yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN dengan Sertifikat HGU Nomor 02 yang berlokasi di Desa Tualang, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, seluas 1.146,4 hektare.
Untuk opsi kedua, yakni ganti rugi lahan, perusahaan juga menyatakan tidak dapat melaksanakannya karena seluruh proses pengurusan Sertifikat HGU Nomor 02 telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, opsi ketiga berupa verifikasi atau pengukuran ulang areal HGU dinilai lebih memungkinkan untuk dilaksanakan, dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya, pelaksanaan pengukuran harus didahului dengan kesepakatan bersama mengenai konsekuensi hasil verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Proses verifikasi dan pengukuran ulang tersebut nantinya disaksikan oleh FORKOPIMDA, perwakilan masyarakat, serta pihak PT Agro Sinergi Nusantara, dan dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi.
Selain itu, diperlukan jaminan keamanan dari Forkopimda Kota Subulussalam dan masyarakat agar tidak terjadi pendudukan areal HGU sesuai hasil pengukuran ulang BPN. Adapun biaya pelaksanaan verifikasi pengukuran oleh BPN akan dibahas lebih lanjut oleh para pihak terkait.
[Redaktur: Amanda Zubehor]