Serambi.WahanaNews.co | PT PLN (Persero) telah menyediakan layanan penurunan daya listrik. Untuk mendapat layanan turun daya listrik pelanggan harus datang ke kantor PLN.
Daya listrik menjadi kebutuhan pokok baru rumah tangga masyarakat. Biasanya masyarakat akan menurunkan daya listrik mereka agar bisa meringankan beban biaya per bulannya.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
PT PLN (Persero) memfasilitasi untuk proses penurunan daya pelanggan. Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Diah Ayu Permatasari mengatakan penurunan daya bisa dilakukan dengan mengajukan pemohon ke kantor PLN terdekat sesuai dengan lokasi rumah pelanggan.
Syarat yang perlu disiapkan untuk penurunan daya listrik ke PLN:
• Nomor ID Pelanggan/Rekening
• Detail Alamat Lengkap
• Nomor telepon yang bisa dihubungi
• Nomor Identitas KTP
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Sebelum melakukan permohonan penurunan daya, pelanggan harus menyelesaikan seluruh tagihan listrik atau kewajiban lainnya terlebih dahulu," kata Diah.
Diah menambahkan untuk permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA, PLN akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berapa biaya untuk turun daya listrik PLN?