Serambi.WahanaNews.co | Kepala Kampong terpilih, di Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, menang lagi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Sebelumnya terlihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Banda Aceh, yang akan di gelar pada hari Rabu )12/04/23) lalu, dalam agenda pembacaan "Putusan" Nur Ayis telah di Kabulkan.
Baca Juga:
Sidang Lanjutan Tuntutan Nur Ayis di PTUN, Pekan Depan di Putuskan
Kemudian, Walikota Subulussalam melakukan Banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Alhasil, Putusan Pengadilan Tinggi (PTUN) Medan tersebut, jelas menguatkan putusan (PTUN) Banda Aceh, Nur Ayis dinyatakan menang lagi.
Bersumberkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (02/08/23), Mengadili.
Baca Juga:
Hingga 2022, Perdagangan Satwa Liar di Sumut Tercatat 45 Kasus, Kota Medan Terbanyak
Pertama, Menerima permohonan banding pembanding /Tergugat.
Berikutnya, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor 40/G/2022/PTUN.BNA tanggal 12 April 2023, yang di mohonkan banding tersebut.
Terakhir, menghukum pembanding/tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding di tetapkan sebesar Rp. 250.000.00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).[zbr]