DPP BEM-TR Mendesak Kejari Aceh Singkil Agar Segera Tetapkan Tersangka Pengadaan Genset.
Subulussalam Aceh Serambi wahana Newsm co.Pasca pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil atas laporan mahasiswa pada November 2025 tentang dugaan korupsi proyek pengadaan genset hingga saat ini tidak ada titik terang, maka Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR) mendesak Kejari Aceh Singkil agar segera tetapkan tersangka terhadap pelaku. Rabu, (12/8/2026).
Baca Juga:
Tottenham Perpanjang Kontrak Micky van de Ven hingga 2031
Kami mendesak Kejari Aceh Singkil agar segera tetapkan tersangka atas dugaan korupsi proyek pengadaan genset tahun anggaran 2016 sebesar Rp 2.5 miliar, kami akan kawal terus hingga proses hukum ditegakkan secara objektif dan transparan." Kata Muhammad Syariski ketua DPP BEM-TR.
Ketua DPP BEM-TR berharap kepada pihak Kejari Aceh Singkil agar tidak bermain mata dengan pelaku, sebab proyek tersebut menyangkut kebutuhan orang banyak di bidang kesehatan pada puskesmas masing-masing yang telah ditetapkan. Sepantauan DPP BEM-TR, pihak Kejari Aceh Singkil telah turun ke lapangan dalam pengumpulan data di bulan Maret 2026 kemarin. Adapun puskesmas yang didatangi yakni Puskesmas Suro, Puskesmas Kuta Baharu, Puskesmas Singkohor, Puskesmas Simpang Kanan atau Kuta Tinggi, serta Puskesmas Gunung Meriah. Namun mirisnya hingga saat ini tidak ada informasi tindak lanjutnya, ada apa?
Kami akan turun melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran setelah 17 Agustus besok, mengingat dugaan korupsi tersebut telah lama berjalan di Kejaksaan namun hingga saat ini tidak ada penetapan tersangka." Tutup Muhammad Syariski.redaktur Roy.