Serambi.WahanaNews.co, Aceh Singkil - Komisi I DPR Aceh menyurati Mendagri Tito Karnavian terkait empat pulau di Aceh Singkil dicaplok Provinsi Sumatera Utara. Dewan meminta keempat pulau itu dikembalikan ke Tanah Rencong.
"Pulau ini adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Kita juga sudah pernah mengingatkan Mendagri agar berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait ini," kata Ketua Komisi I DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky kepada wartawan, Kamis (14/09/23).
Baca Juga:
Keresahan Warga Gonting Malaha atas Judi Tembak Ikan, Tindakan Polsek Bandar Pulau Dinantikan
Iskandar menyebutkan, polemik keberadaan keempat pulau tersebut sudah terjadi sejak beberapa tahun silam. Tim dari Aceh dan Kemendagri telah turun ke lokasi untuk melihat langsung keberadaan pulau-pulau tersebut.
Politikus Partai Aceh itu mengatakan, secara historis dan fakta otentik di lapangan, keempat pulau di Kecamatan Singkil Utara itu memang masuk ke wilayah administratif Aceh.
Bahkan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh dan Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara pernah menandai kesepakatan bersama pada 1992.
Baca Juga:
Bukan Pulau Jawa, Salah Satu Pulau Terpadat di Dunia Ada di Indonesia
Perjanjian itu disebut diteken Gubernur Kepala Daerah (KDH) Istimewa Aceh Ibrahim Hasan dengan Gubernur Sumut KDH Sumut Raja Inal Siregar serta disaksikan Mendagri Rudini. Menurutnya, berdasarkan aspek sejarah, sejak puluhan tahun pulau-pulau tersebut dihuni masyarakat Aceh.
"Asal-usul penamaan keempat pulau ini, sebagaimana pernah disampaikan teman-teman anggota DPRA dari Dapil Singkil, juga ditemukan dalam salinan surat-surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh tertanggal 17 Juni 1965 dengan sebutan Pulau Mangkir Rajeuk, Pulau Tjut, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang," jelasnya.
Menurutnya, Pemerintah Aceh juga sudah memasang patok di pulau tersebut pada 2012 lalu. Selain itu di lokasi juga sudah ada bangunan dan rumah singgah nelayan yang dibangun Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil di Pulau Panjang.