Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kota Banda Aceh mengedukasi para pedagang perlengkapan sekolah agar tidak berjualan di trotoar atau badan jalan di kota tersebut.
“Kami sudah melakukan edukasi, sosialisasi kepada pedagang untuk tidak berjualan di badan jalan, trotoar serta tempat yang dilarang lainnya," kata Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP/WH Banda Aceh, Sapri, di Banda Aceh, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga:
BPBD dan Satpol PP Tapteng Berhasil Padamkan Karhutla di Sitahuis
Sapri mengatakan, sosialisasi penting dilakukan mengingat jelang tahun ajaran baru ini sudah banyak pedagang musiman yang menjual perlengkapan sekolah di berbagai ruas jalan di Kota Banda Aceh.
Kondisi tersebut dikhawatirkan bisa menyebabkan kesemrawutan dan mengganggu ketertiban umum. Karena itu, penting diberikan pemahaman agar mereka mengetahui tempat yang tidak dibolehkan membuka dagangan.
"Kita juga sampaikan kepada para pedagang terkait aturan larangan berjualan di badan jalan dan trotoar," ujarnya.
Baca Juga:
Ratusan Honorer di Sibolga Gelar Aksi Protes, Desak Wali Kota Jelaskan Pemberhentian dan Dugaan Kecurangan
Dirinya menegaskan, Satpol PP WH bakal melakukan penindakan penertiban terhadap pedagang jika tetap nekat berjualan di badan jalan pasca sosialisasi tersebut.
Dalam kesempatan ini, ia menghimbau para pedagang di Banda Aceh untuk selalu memperhatikan aturan yang berlaku dalam menjajakan barang dagangannya.
“Dengan berjualan di tempat resmi, para pedagang tidak hanya membantu menjaga ketertiban umum, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi pembeli,” demikian Sapri.
[Redaktur: Amanda Zubehor]