Serambi.WahanaNews.co | Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyayangkan masih banyak pemuda Aceh yang memainkan game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) di Warung Kopi (Warkop) meski sudah diharamkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Hal itu ia katakan saat memberikan sambutan saat membuka Musyawarah Besar Ulama Aceh Tahun 2022, di Aula Tgk H Abdullah Ujong Rimba, komplek Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Senin (7/3) malam lalu.
Baca Juga:
PUBG Mobile-Kemenparekraf Kolaborasi Promosi Wisata Lewat Gim
"Daya rusak permainan ini sangat berbahaya. Oleh karena itu, kami berharap hal ini turut menjadi perhatian MPU," kata Nova dalam keterangan resminya dikutip di laman resmi Pemprov Aceh, Rabu (9/3/2022).
Pada 2019 lalu, MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram bermain game PUBG dan sejenisnya. Fatwa ini disebut sudah disetujui 47 ulama anggota MPU.
Nova mengklaim selama ini dirinya kerap meminta Fatwa dan Taushiyah MPU untuk melindungi masyarakat Aceh. Selain PUBG, ia mencontohkan sempat meminta Fatwa soal vaksin Rubella kepada MPU Aceh pada 2018 lalu.
Baca Juga:
Nova Iriansyah Dicap Gubernur Aceh Terburuk Sepanjang Sejarah
"Saya sempat tidak mengizinkan vaksin rubella sebelum ada fatwa atau minimal Taushiyah MPU Aceh. Selain itu, kami juga sudah meminta MPU untuk menerbitkan fatwa haram terhadap PUBG," imbuh Nova.
Selain itu, Nova meyakini keharmonisan dan kebersamaan ulama dan umara menjamin keberlangsungan pembangunan masyarakat berdasarkan Syariat Islam seperti yang diamanatkan dalam undang-undang di Aceh.
Peran ulama, kata dia, menjadi amat strategis karena masyarakat Aceh dikenal sangat religius. Sesuai aturan berlaku, Aceh memiliki hak untuk menerapkan Syariat Islam secara kaffah yang meliputi aqidah, syariah dan akhlak.
Ia juga menambahkan tantangan ulama ke depan turut serta mempersiapkan dan mendidik generasi muslim yang siap mengemban risalah Islam. Risalah Islam itu harus diwujudkan sebagai sebuah konsep dalam pikiran, keyakinan disertai pengabdian yang tulus kepada Allah.
"Jangan ragukan dukungan Pemerintah Aceh terhadap MPU. 100 persen, Pemerintah Aceh percaya dan bersama masyarakat akan selalu mendukung dan menaati Taushiyah dan Fatwa yang diterbitkan oleh MPU," kata dia.
Diketahui, MPU Aceh menerbitkan fatwa haram bagi PUBG dengan dalih memicu perilaku aneh seperti brutal dan beringan, perubahan perilaku, mengganggu dan meresahkan orang lain, hingga menghina simbol-simbol Islam. MUI sendiri belum menerbitkan fatwa yang sama bagi gim bergenre tembak-tembakan itu.
Namun demikian, gim sejenis PUBG, seperti Free Fire atau Call of Duty, sejauh ini tak disentuh.[gab]