SSerambi.WahanaNews.co | Inspektorat Kota Subulussalam selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan reguler pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan Inspektur Inspektorat, Sarifuddin, Ia menyebutkan dari 82 Desa yang tersebar di lima Kecamatan dalam Wilayah Kota Subulussalam, saat ini sebanyak 15 Desa sedang proses pemeriksaan.
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Dr Daniel Yusmic Foekh SH M.Hum berikan ceramah Hukum
Namun Sarifuddin tidak membeberkan Desa-Desa mana saja yang saat ini sedang diperiksa.
"Sebanyak 15 Desa dari 5 Kecamatan yang ada di Kota Subulussalam dilaksanakan pemeriksaan reguler penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2022. Pelaksanaan pemeriksaan keuangan Desa ini dilaksanakan bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa telah dilakukan sesuai dengan ketentuan," kata Sarifuddin, MM dikonfirmasi, Selasa (18/07/23).
Inspektur Inspektorat itu menyebutkan, pemeriksaan ini nantinya akan diupayakan terus berlanjut ke seluruh Desa yang tersebar di Kota Subulussalam.
Baca Juga:
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Milik Takim CS Seakan akan Kebal Hukum
"Saat ini Inspektorat Subulusslaam terkendala Personil dilapangan sehingga mengalami kendala. Akan tetapi kami komitmen dan tidak main main, apabila ada temuan akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," tegas Syarifuddin.
Inpsektorat, selaku APIP tersebut juga menjelaskan apabila nanti ditemukan penyalah gunaan, sesuai peraturan diberi masa tenggang waktu selama 60 hari agar kerugian tersebut dikembalikan ke rekening Desa.
Namun, Kata Syarifuddin, jika hal ini tidak dilakukan, maka akan ditindaklanjuti ke Ranah Hukum.
"Untuk dari itu, Inspektur Inspektorat Kota Subulussalam menghimbau agar seluruh kades yang tersebar di Kota Subulussalam berhati hati dalam mengelola Anggaran Desa agar tidak terjerat dengan Hukum," ujar Sarifuddin.[zbr]