WahanaNews-Serambi | Polres Pidie menangkap seorang pemuda diduga menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada Polisi yang menyamar sebagai pembeli.
"Pemuda itu berinisial S (22) warga Gampong Mesjid Ilot Kecamatan Mila Kabupaten Pidie," kata Kasat Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmat, Minggu (25/9/2022).
Baca Juga:
Sabu dan Ganja Beredar di Nias Barat, Dua Pria Ini Diringkus Polisi
AKP Rahmat mengatakan S ditangkap di jalan Gampong Tungkop Cut Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Pidie pada Sabtu (25/9) pukul 17.30 WIB saat undercover buy dengan personil Polres Pidie.
Saat ditangkap, ditemukan barang berupa sepaket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,43 gram, yang dikemas dengan plastik bening dan ditemukan di tangan sebelah kanan tersangka.
"Pelaku mengaku barang tersebut didapat dari KI, yang kini masuk dalam DPO pihak Polres Pidie, dan tersangka tanpa perlawanan serta barang bukti sudah diboyong ke Mapolres Pidie," katanya.
Baca Juga:
Gebrakan Polda Sumut 88 Hari Operasi: Ungkap 41 Kasus Narkoba, Musnahkan BB Bernilai Fantastis
Ia juga berharap masyarakat jangan mau dimanfaatkan dengan sindikat narkoba, karena itu merupakan bagian dari rantai kejahatan dan juga dilarang dalam agama yang dapat merusak masa depan anak bangsa.[gab]