Serambi.WahanaNews.co | Arab Saudi mengumumkan sejumlah aturan baru bagi jemaah umrah dari luar negeri selama pandemi Covid-19. Aturan ini mencakup vaksinasi hingga kewajiban karantina.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengumumkan bahwa jemaah umrah yang berasal dari luar negeri harus menjalani vaksinasi secara lengkap atau dua dosis yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga:
Tiba di Indonesia, Paus Fransiskus Disambut Menteri Agama, Kardinal dan Ketua KWI
Mengutip pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Saudi melalui akun Twitter resminya, jemaah umrah yang sudah menjalani vaksinasi yang diakui pemerintah diperbolehkan langsung melaksanakan umrah.
Namun, untuk jemaah umrah yang disuntik vaksin yang diakui hanya diakui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), harus menjalani masa karantina selama tiga hari.
Setelah menjalani karantina selama 48 jam, jemaah-jemaah tersebut harus mengikuti tes PCR. Apabila hasilnya negatif, maka diperbolehkan melaksanakan umrah.
Baca Juga:
IPHI Minta KPK Serius Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
Sebagai informasi, saat ini pemerintah Arab Saudi hanya mengakui vaksin Covid-19 produksi Pfizer BioNtech, AstraZeneca, Covishield, SK Bioscience, Moderna, dan Johnson & Johnson.
Terkait hal itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengemukakan bahwa jemaah umrah asal Indonesia kini tak perlu lagi disuntik vaksin booster untuk dapat menjalankan ibadah.
"Saya mendapat informasi resmi bahwa mulai pukul satu dini hari, pada Rabu 1 Desember 2021, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke 3 selama 14 hari." kata Yaqut, dikutip melalui laman resmi otoritas agama, Rabu (1/12/2021).
"Tidak lagi ada persyaratan booster namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan dengan menjalani karantina institusional selama lima hari. Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama," katanya. [gab]