Serambi.WahanaNews.co, Aceh Barat - Kantor Imigrasi Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, mencatat bahwa jumlah etnis Rohingya yang saat ini ditampung di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) setempat adalah 75 orang.
“75 etnis Rohingya ini tercatat setelah kita melakukan pendataan di tempat penampungan sementara,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Jamaluddin dilansir Antara, Senin (25/3/2024).
Baca Juga:
Polres Subulussalam Berhasil Amankan Tiga Orang Terduga Pelaku TPPO Rohingya
Ia menyebutkan, dalam menangani pengungsi dari luar negeri, pihaknya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Sesuai Pasal 34 ayat (1) disebutkan pengawasan keimigrasian terhadap Pengungsi pada saat ditemukan dilakukan dengan cara pemeriksaan dan pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (1).
Pasal Pasal 20 ayat (1) disebutkan petugas rumah detensi Imigrasi melakukan pendataan melalui pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan, status keimigrasian, dan identitas.
Baca Juga:
Kemenag Kabupaten Aceh Barat Telusuri Pasangan Rohingya Nikah di Lokasi Penampungan
Namun setelah dilakukan pendataan terhadap 75 warga etnis Rohingya, kata Jamaluddin, seluruh warga asing tersebut tidak memiliki identitas atau dokumen keimigrasian.
Karena tidak memiliki dokumen keimigrasian, para pengungsi etnis Rohingya tersebut saat ini telah diserahkan kepada UNHCR dan IOM sebagai lembaga yang berwenang melakukan penanganan terhadap pengungsi.
“Saat ini ke-75 orang warga etnis Rohingya tersebut sudah berada dalam tanggung jawab UNCR dan IOM,” kata Jamaluddin menambahkan.
Menurutnya, karena warga asing tersebut tidak memiliki kewarganegaraan atau dokumen keimigrasian, sehingga otoritas Imigrasi Indonesia tidak bisa melakukan pendeportasian terhadap para pengungsi.
[Redaktur: Amanda Zubehor]