Serambi.WahanaNews.co, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh mengingatkan seluruh notaris di wilayahnya untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Junarlis pada sosialisasi layanan kenotariatan di Banda Aceh, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga:
Soal Status Tas Mewah Sandra Dewi, Kejagung Serahkan Penilaian Kepada Hakim
"Kami ingatkan bahwa Kemenkumham Aceh akan menindak tegas bagi notaris yang tidak patuh," tegas Junarlis.
Di hadapan notaris, Junarlis menyampaikan bahwa Indonesia telah menjadi negara anggota Financial Action Task Force (FATF) pada Oktober 2023. FATF merupakan organisasi internasional yang fokus kepada upaya global pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"Notaris harus ambil bagian dan mendukung keanggotaan Indonesia pada FATF," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto, Pemeriksaan Alex Marwata Minta Ditunda
Ia menyebut Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 tentang penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) adalah pendekatan yang berbasis risiko. Notaris wajib menerapkan PMPJ dan pelaporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria mencurigakan.
"Artinya apabila tingkat risiko TPPU dan terorisme dinilai lebih tinggi, maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur yang lebih ketat dan begitu pula sebaliknya," katanya.
Oleh karena itu, Junarlis mendorong notaris untuk melaksanakan PMPJ ketika berhadapan dengan pengguna jasa dengan penuh rasa tanggung jawab.