WahanaNews-Serambi | Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk H Faisal Ali mengingatkan masyarakat tidak menghalalkan riba karena riba merupakan dosa besar dalam Islam.
"Kita makan riba itu dosa besar, tetapi menghalalkan riba, itu keluar daripada Islam. Makan riba dosa besar bisa bertaubat kepada Allah SWT dan Allah menyediakan pintu pengampunan yang cukup besar. Tapi menghalalkan riba keluar daripada Islam, maka hati-hati," kata Tgk H Faisal Ali di Aceh Besar, Rabu (17/5/23).
Baca Juga:
Kapolda Gelar Halal Bihalal di Momen Idul Fitri Bersama Personel Polda Sulteng
Pernyataan tersebut disampaikan Tgk H Faisal Ali pada pembinaan Badan Otonom MPU Aceh. Pembinaan tersebut diikuti 60 peserta dari unsur instansi vertikal, satuan kerja perangkat daerah serta kalangan guru bimbingan konseling.
Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Abu Faisal juga mengingatkan untuk berhati-hati dalam memaknai suatu hukum, khususnya hukum agama. Seperti kasus riba yang bisa saja seorang muslim keluar daripada agama Islam akibat salah menafsirkannya.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk terus mempelajari ilmu-ilmu keagamaan. Apabila masih kurang memahami ilmu agama, maka bertanyalah sesuatu kepada ahlinya.
Baca Juga:
Uji Makanan dan Minuman: Perlindungan Konsumen Saat Bulan Ramadhan
"Kenapa kita rusak sekarang, karena kita mencampuradukkan diluar kapasitas kita. Masyarakat di warung bicara masalah kesehatan. Orang yang tidak punya kapasitas berbicara masalah agama, maka akan rusak. Bertanyalah kepada para ahlinya," kata Abu Faisal.
Oleh sebab itu, Tgk H Faisal Ali mengatakan yang diperlukan saat ini adalah bagaimana langkah untuk menjaga, membangun kekompakan para ahli di bidangnya menjadi sebuah kesatuan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekretariat MPU Aceh Zulkarnini mengatakan pembinaan Badan Otonom tersebut mengusung tema pentingnya mengkonsumsi produk halal sejak usia dini.