SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Subulussalam memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media daring yang menyinggung nama organisasi tersebut dalam kasus dugaan pelanggaran oleh oknum Kanit PPA Polres Subulussalam.
Ketua Umum HMI Subulussalam, Farhan Rizki, menegaskan bahwa pernyataan yang dikutip media itu sama sekali tidak pernah disampaikan oleh pihaknya. Ia menilai hal tersebut mencemarkan nama baik organisasi.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Tegaskan Tidak Ada Penghentian Kasus Pelecehan Anak
“Pernyataan yang ditulis media itu bukan dari kami dan tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya. Ini jelas mencoreng nama baik HMI Subulussalam,” ujar Farhan, Rabu (1/10/2025).
Farhan juga meluruskan tudingan terhadap HMI Subulussalam terkait kutipan pernyataan: “larangan terhadap wartawan adalah tamparan keras bagi demokrasi kita. Pers adalah jantung informasi masyarakat. Jika pers dibungkam, masyarakat kehilangan haknya untuk tahu. Kami mahasiswa siap berdiri memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas publik.”
Menurutnya, pernyataan tersebut tidak pernah disampaikan oleh pihak HMI Subulussalam.
Baca Juga:
Kapolres Subulussalam Tinjau Langsung Kesiapan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
“Kami sangat menyayangkan media tersebut mengeluarkan pernyataan tanpa konfirmasi. Hal ini berpotensi mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” tegasnya.
Senada, Inisiator HMI Subulussalam, Erwinsah Putra Berutu, juga menyatakan keberatan atas pemberitaan tersebut. Ia menilai tindakan media yang mengaitkan organisasi tanpa izin dan konfirmasi merupakan bentuk pelanggaran etika jurnalistik.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Polres Subulussalam untuk dilakukan penyelidikan sesuai SOP yang berlaku. HMI Subulussalam juga menegaskan sikap tegas menolak segala bentuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur serta mengutuk keras tindakan tersebut,” kata Erwinsah.