Serambi.WahanaNews.co | Impor dan penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan medis kini sudah diperbolehkan di Malaysia.
Dipaparkan Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin, hal itu diizinkan asal mematuhi hukum.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Menkes Malaysia, Khairy, mengatakan bahwa undang-undang saat ini, yakni Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952, Undang-Undang Racun 1952, dan Undang-Undang Penjualan Narkoba 1952, tidak melarang penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan pengobatan.
“Importir juga harus memiliki lisensi dan izin impor di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetika, Undang-Undang Racun, serta Undang-Undang Narkoba Berbahaya," ujar Menkes Khairy dalam laman Channel News Asia.
Menkes Khairy menjawab anggota parlemen Muar Syed Saddiq Syed Abdul Rahman yang bertanya kepada Khairy tentang sikap Malaysia akan penggunaan rami atau mariyuana medis.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Menurutnya, penggunaan rami atau mariyuana medis sebagai alternatif untuk pasien, seperti yang telah diterapkan di banyak negara dan diakui oleh komunitas medis internasional.
Menkes Khairy mengatakan bahwa setiap produk yang mengandung ganja harus terdaftar di Drug Control Authority (DCA) seperti yang ditentukan oleh Control of Drugs and Cosmetics Regulation 1984.
“Penjualan atau pengadaan eceran untuk perawatan medis untuk pasien tertentu harus dilakukan oleh seorang praktisi medis yang terdaftar di bawah Medical Act 1971 atau apoteker terdaftar dengan lisensi Tipe A untuk individu tertentu berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh praktisi medis terdaftar,” tambahnya.
Dia mengatakan bahwa setiap pihak yang memiliki bukti ilmiah yang cukup untuk menggunakan ganja (rami) untuk tujuan pengobatan apa pun dapat mengajukan aplikasi untuk mendaftarkan produk ke DCA untuk evaluasi dan pendaftaran di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984.
Lebih lanjut, Menkes Khairy mengatakan bahwa ganja juga diatur di bawah Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961 dan terdaftar di bawah Jadwal I konvensi.
Konvensi ini berusaha membatasi kepemilikan, penggunaan, perdagangan, distribusi, impor, ekspor, pembuatan dan produksi obat-obatan secara eksklusif untuk tujuan medis dan ilmiah.
“Proses pengambilan keputusan yang didorong oleh data & sains,” kata mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq, dalam cuitan di Twitter. [gab]