WahanaNews-Serambi | Layanan hotline 110 yang diluncurkan Kapolri Jendral Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. saat Mei 2021 lalu untuk merespon cepat segala aduan masyarakat kepada aparat kepolisian, terutama terkait tindak kejahatan.
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H. mengatakan, layanan kepolisian 110 itu merupakan program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan dari kapolri agar masyarakat bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan pelayanan dari kepolisian.
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
"Hotline 110 merupakan upaya untuk mempermudah akses masyarakat dan mempercepat respon polri ketika dibutuhkan masyarakat. Bagi masyarakat yang butuh layanan polisi silakan gunakan hotline yang sudah disediakan," kata Kapolres Subulussalam, dalam keterangannya, Jumat (28/10/22).
KAPOLRES berharap, hotline 110 ini dapat membuat masyarakat benar-benar merasakan kemudahan untuk mendapatkan informasi dan sharing informasi. Hotline ini juga dapat digunakan apabila masyarakat melihat, mengalami, atau mengetahui adanya peristiwa tindak pidana.
"Tujuan hotline ini agar masyarakat mudah saat membutuhkan informasi atau membagi informasi. Begitu juga saat mengalami tindak kejahatan, silahkan gunakan hotline tersebut untuk melapor ke polisi," demikian, kata Kapolres Subulussalam.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
Layanan hotline ini berlaku 1 kali 24 jam dan berlaku Nasional. Saat masyarakat butuh, maka otomatis akan diarahkan ke kantor kepolisian terdekat.[zbr]