WahanaNews.co I Seorang pria di Aceh ditangkap karena diduga menjadi kurirsabu. Tersangka berinisial M (39) mengaku diupah Rp 10 juta untuk membawa barang haram tersebut.
Baca Juga:
Tiga Kurir Narkoba di Medan Divonis Hukuman Mati
"Tersangka M menjemput sabu atas suruhan bandar berinisial W yang sudah kita tetapkan sebagai DPO," kata Kepala BNNP Aceh Brigjen Heru Pranoto kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).
Penangkapan M bermula dari informasi yang dikantongi BNNP Aceh dan Direktorat Narkotika Polda Aceh terkait adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia, Rabu (30/6). Setelah diselidiki, sabu tersebut diketahui dibawa lewat jalur laut ke Krueng Raya, Aceh.
Baca Juga:
Lagi, Kurir Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Tapteng
Menurut Heru, sabu yang dikendalikan W itu bakal dibawa ke rumahnya di Lhokseumawe. Setelah dilakukan pengintaian, tim gabungan mengetahui sabu itu akan dijemput oleh M di kawasan Krueng Raya.
Tak berapa lama berselang, tim gabungan mencurigai satu unit mobil Mobil Toyota Hilux yang melintas dari arah Krueng Raya menuju Banda Aceh dengan kecepatan tinggi. Mobil itu mengangkut dua karung barang.
"Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mobil diberhentikan. Setelah diperiksa, karung itu ternyata berisi 30 bungkus sabu seberat sekitar 31 kilogram," jelas Heru.
Dalam pemeriksaan, M mengaku mengambil sabu tersebut dari pria yang tidak dikenalnya. Dia mengaku menjemput barang haram tersebut atas suruhan W.
"Dia mengaku mendapat upah Rp 10 juta, yang akan dibayar setelah sabu tersebut diterima W," ujar Heru.
Sehari berselang, jelas Heru, BNNP mencari W di rumahnya di Lhokseumawe. Namun petugas gagal menciduknya karena rumah sudah dalam keadaan kosong.
"Sejatinya sabu itu diantar ke rumah W dan kemudian W mengirim sabu ke Jakarta," bebernya. (JP)