Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Kepolisian Resor Subulussalam melalui Satres Narkoba kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 18 Paket dengan berat 30,62 gram pada Kamis (29/8/2024).
Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, dalam keterangannya, Senin (2/9/2024), menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku GS (29 tahun) warga Kota Subulussalam merupakan seorang residivis yang sudah beberapa kali ditangkap, dan AP (25 tahun) warga Kabupaten Aceh Singkil.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
"Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat Netto 15,71 (lima belas koma tujuh satu) Gram, 3 (tiga) paket dengan dengan berat Netto 14,91 (empat belas koma sembilan satu)," ujar Kapolres.
"Selanjutnya petugas melakukan interogasi kepada terduga pelaku GS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik pelaku dan temannya, setelah melakukan pengembangan petugas berhasil menangkap pelaku AP di Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, terduga pelaku mengaku mendapatkan Narkotika dari Provinsi Sumatera Utara," pungkasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolres Subulussalam, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku terjerat Pasal yang di persangkaan, Pasal: 114 ayat (2) Yo pasal 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
[Redaktur: Amanda Zubehor]