Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam berhasil menangkap seorang terduga pelaku yang kedapatan memiliki 3 bal paket narkotika jenis Ganja seberat 5 (lima) Kilogram. Rabu (30/08/23).
Pemuda berinisial "SL" (22) yang berasal dari Desa Sibungke Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara ditangkap di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Res Narkoba AKP Darmi Arianto Manik, yang ditemui di ruang kerjanya menyampaikan saat penggeledahan ditemukan barang bukti yang dibungkus dengan lakban coklat yang berada di dalam tas ransel berwarna hitam.
"Benar, telah dilakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, terdiri dari daun, ranting, dan biji yang di bungkus dengan lakban warna coklat sebanyak 3 (tiga) Bal dengan berat brutto 5 Kg (lima kilo gram)," terang Kasat Narkoba.
"Setelah dilakukan interogasi terduga Pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya yang pelaku bawa dari Aceh Tenggara yang rencananya akan diberikan kepada seorang pembeli yang sudah terlebih dahulu memesannya. Untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Subulussalam guna proses lebih lanjut" pungkasnya.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Pasal yang di persangkaan, pasal : 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pelaku pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
[Redaktur: Amanda Zubehor]