Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Beberapa warga Kota Subulussalam melaporkan dugaan pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait politik praktis dalam gelaran Pilkada 2024 ke kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam di Jalan Raja Tua.
Ridwan, yang dikenal sebagai Ridwan Husein, bersama Badrul Rizal melaporkan adanya indikasi keterlibatan ASN dalam politik praktis melalui unggahan di media sosial Facebook dan grup WhatsApp.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Dalam laporan mereka, dua ASN yang dilaporkan berinisial SS, seorang kepala dinas, dan SA, seorang kepala puskesmas di lingkup Pemerintah Kota Subulussalam, kata Ridwan Husein.
Menanggapi laporan ini, salah seorang Komisioner Panwaslih Kota Subulussalam menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.
"Jika terbukti dalam proses pendalaman, ASN yang bersangkutan dapat dikenai sanksi atas pelanggaran kode etik ASN," jelasnya.
Baca Juga:
Disdukcapil Kalsel dan Kabupaten/Kota Bahas Persiapan Teknis Pilkada Serentak 2024
[Redaktur: Amanda Zubehor]