Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Beberapa warga Kota Subulussalam melaporkan dugaan pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait politik praktis dalam gelaran Pilkada 2024 ke kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam di Jalan Raja Tua.
Ridwan, yang dikenal sebagai Ridwan Husein, bersama Badrul Rizal melaporkan adanya indikasi keterlibatan ASN dalam politik praktis melalui unggahan di media sosial Facebook dan grup WhatsApp.
Baca Juga:
Seleksi ASN Berprestasi Kabupaten Sumedang 2026 Masuki Tahap Akhir, Gali Potensi dan Cetak Kader Pembangunan Daerah
Dalam laporan mereka, dua ASN yang dilaporkan berinisial SS, seorang kepala dinas, dan SA, seorang kepala puskesmas di lingkup Pemerintah Kota Subulussalam, kata Ridwan Husein.
Menanggapi laporan ini, salah seorang Komisioner Panwaslih Kota Subulussalam menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.
"Jika terbukti dalam proses pendalaman, ASN yang bersangkutan dapat dikenai sanksi atas pelanggaran kode etik ASN," jelasnya.
Baca Juga:
Penuh Kebersamaan, SDN Cimuja Lepas 10 Siswa Kelas VI dan Dua Guru Alih Tugas
[Redaktur: Amanda Zubehor]